Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan jembatan Water Front City di kabupaten Kampar, Kamis (5/11/2020).
Selain Ahmad Fikri, KPK juga memeriksa Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Syarkan Arief. Kedua saksi ini dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Water Front City.
“Dua orang saksi untuk tersangka AN (Adnan) terkait TPK Pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan Jembatan Water Ffont City,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Proyek jembatan ini dikerjakan Dinas Bina Marga dan Perairan Kabupaten Kampar. Kegiatan menggunakan anggaran multiyears tahun anggaran 2015-2016
Pemeriksaan kedua saksi bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau.
“Pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Riau, Simpang Enpat, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235, Pekanbaru,” kata Ali.
Disinggung apakah kedua saksi memenuhi panggilan penyidik, Ali belum bisa memastikan. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Terpisah, Ahmad Fikri yang dihubungi terkait pemeriksaan itu tidak menampiknya.
“Masih dalam proses, nanti saja,” kata Ahmad Fikri sebagaimana dilansir Cakaplah.
Dalam proyek ini, KPK juga menetapkan Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kedua tersangka dilakukan sepada ada 14 Maret 2019.
Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
“Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang,” jelas Ali.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan orang saksi terdiri dari pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kabupaten Kampar, DPRD Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor serta ahli pengadaan barang dan jasa dan ahli konstruksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.