Senin, 25 November 2024

Beda Perlakuan Polisi Terhadap Kerumunan McD, Pengacara HRS: Senyumin Saja

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar (Foto: Okezone)

Jakarta (Riaunews.com) – Gerai McDonald’s (McD) diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan massa saat promo penjualan snack BTS Meal.

Akibat penjualan menu baru BTS meal itu, sejumlah kerumunan terjadi di hampir semua gerai McD.

Pihak manajemen restoran cepat saji itu bahkan sudah dipanggil Polda Metro Jaya. Manajemen menyatakan minta maaf dan akan memperbaiki sistem yang ada.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar pun menyoroti hal tersebut. Pasalnya, polisi tidak melakukan proses hukum terhadap McD

Menurutnya, ada perlakuan berbeda dari kepolisian terhadap Habib Rizieq yang sudah membayar denda hingga minta maaf tetap dihukum akibat kerumunan di Petamburan.

“Senyumin saja,” kata Aziz ketika dikonfirmasi JPNN, Kamis (10/6/2021) malam.

Dia pun enggan berkomentar banyak soal beda perlakuan Polri terhadap pelaku pelanggar protokol kesehatan.

Diketahui, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara atas kasus kerumunan di Petamburan. Dia juga dituntut selama enam tahun penjara di kasus tes usap RS UMMI Bogor.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *