Jakarta (Riaunews.com) – Agung Sedayu Group akhirnya mengakui anak usaha mereka; PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Pagar laut itu bukan milik PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk/PIK2) secara keseluruhan. Dari 30 kilometer pagar laut, kepemilikan HGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa di Kecamatan Pakuhaji, tepatnya Desa Kohod. Di tempat lain, dipastikan tidak ada,” jelas Muannas dalam keterangannya kepada CNNIndonesia, Kamis (23/1).
Ia juga meluruskan opini yang berkembang bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group.
“Panjang pagar itu melewati enam kecamatan, tetapi bukan berarti seluruhnya ada HGB. HGB anak perusahaan PANI, yakni PT IAM dan PT CIS, hanya ada di Desa Kohod,” tegasnya.
Muannas juga menyinggung sejarah keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang itu. Menurutnya, pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum pembangunan proyek PIK 2 dimulai.
Pagar itu katanya, bahkan sudah dibangun sebelum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjabat.
Ia mengutip pernyataan eks Bupati Tangerang Zaki Iskandar, yang pada 2014 mengunjungi kawasan pantai utara Tangerang dengan menggunakan tiga perahu bersama awak media.
“Dalam kunjungan itu, pagar-pagar laut sudah ada bahkan sebelum PIK 2 dibangun, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat sebagai presiden,” tambahnya.
Menanggapi rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan HGB pagar laut tersebut, Muannas mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan.
“Kami masih mengecek apa alasan pencabutan itu. Hingga kini, belum ada dokumen resmi atau surat tertulis yang kami terima,” ungkapnya.
Baca Juga: LBH Muhammadiyah Serahkan Daftar Nama Terduga Dalang Pagar Laut ke Polisi, Ada Agung Sedayu Group
Ia menegaskan pihaknya akan mempelajari prosedur dan dasar hukum yang menjadi alasan pembatalan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih jauh.
“Apalagi, HGB ini sudah melalui proses dan prosedur yang benar. Kami membelinya dari masyarakat pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah membayar pajak serta memperoleh Surat Izin Lokasi dan PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) secara resmi,” jelas Muannas.
Pagar laut misterius membentang di Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB.
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Nusron berencana mencabut sertifikat tersebut. Pasalnya, sertifikat cacat prosedur.***