Jumat, 14 Februari 2025

Hotman Paris Sebut Karier Razman Sebagai Pengacara Sudah Tamat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Razman Arif Nasution.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Hotman Paris menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah tak bisa lagi bersidang sebagai advokat setelah berita acara sumpah advokat keduanya dibekukan.

Sebab, Hotman menyebut berita acara sumpah advokat itu menjadi salah satu syarat bagi seorang pengacara untuk bisa melakukan praktik sidang.

“Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS (berita acara sumpah). Sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia,” kata Hotman seperti dikutip detikcom, Kamis (13/2/2025).

“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” imbuh dia.

Hotman pun menyatakan Mahkamah Agung (MA) telah bersikap tegas dalam menindaklanjuti perbuatan Razman dan Firdaus saat kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2028).

“Iya tegas, siapa yang enggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” ucap dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Razman untuk merespons putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang membekukan sumpah advokatnya, namun yang bersangkutan belum merespons.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution di PN Jakut.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *