Beijing (Riaunews.com) – Pemerintah China mendenda Alibaba senilai 18 miliar yuan atau setara Rp40,49 triliun karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli.
Denda akan membebani keuangan perusahaan. Nilai denda tersebut setara 4 persen dari total pendapatan raksasa e-commerce China pada 2019.
Sebelumnya, pemerintah China tidak pernah memberikan denda sebesar ini kepada perusahaan nasionalnya. Denda pernah diberikan kepada Qualcomm, produsen chip asal Amerika Serikat senilai 6 miliar yuan pada 2015.
“Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China,” ungkap Kepala Penelitian BOCOM Internasional Hong Hao di Hong Kong, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (10/4/2021).
Denda dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi Badan Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal (State Administration for Market Regulation/SMAR) China.
SMAR menemukan bahwa Alibaba dianggap telah mendesak para klien untuk tidak berbisnis dengan pesaing mereka di pasar sejak 2015. Temuan ini melanggar aturan anti-monopoli dan peredaran barang bebas di China.
Atas keputusan ini, Alibaba dalam pernyataan resminya menyatakan telah menerima pemberitahuan denda dan menerima keputusan itu. Alibaba mengaku akan patuh.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.