Kamis, 28 November 2024

Dinilai Monopoli, China Denda Alibaba Rp40 Triliun!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pemerintah China jatuhkan denda Rp40 triliuan kepada Alibaba yang tercatat merupakan denda terbesar dalam sejarah.

Beijing (Riaunews.com) – Pemerintah China mendenda Alibaba senilai 18 miliar yuan atau setara Rp40,49 triliun karena dianggap melanggar aturan anti-monopoli.

Denda akan membebani keuangan perusahaan. Nilai denda tersebut setara 4 persen dari total pendapatan raksasa e-commerce China pada 2019.

Sebelumnya, pemerintah China tidak pernah memberikan denda sebesar ini kepada perusahaan nasionalnya. Denda pernah diberikan kepada Qualcomm, produsen chip asal Amerika Serikat senilai 6 miliar yuan pada 2015.

“Ini memang kasus anti-monopoli profil tertinggi di China,” ungkap Kepala Penelitian BOCOM Internasional Hong Hao di Hong Kong, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (10/4/2021).

Denda dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi Badan Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar Modal (State Administration for Market Regulation/SMAR) China.

SMAR menemukan bahwa Alibaba dianggap telah mendesak para klien untuk tidak berbisnis dengan pesaing mereka di pasar sejak 2015. Temuan ini melanggar aturan anti-monopoli dan peredaran barang bebas di China.

Atas keputusan ini, Alibaba dalam pernyataan resminya menyatakan telah menerima pemberitahuan denda dan menerima keputusan itu. Alibaba mengaku akan patuh.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan