Rabu, 18 Desember 2024

Tahukah Anda, Ternyata Transaksi Pakai Uang Elektronik Dikenai PPn

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com)- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tengah menjadi sorotan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 BAB IV Pajak Pertambahan Nilai UU HPP mengatur bahwa tarif PPN naik menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Lalu tarif PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Mengutip situs Kementerian Keuangan, Selasa (17/12/2024), PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik, karena termasuk jasa kena pajak.

Mengutip Portal Informasi Indonesia, Selasa (17/12/2024), besaran pajak 11% ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan. Semisal, saldo di platform dompet digital Anda sebesar Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, jika ada transaksi menggunakan saldo tersebut, barulah akan dikenai pajak PPN.

Pengenaan PPN dihitung dari biaya layanan yang muncul dari transaksi yang telah kita lakukan. Contohnya, pembayaran atas belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik disertai biaya layanan sebesar Rp5.000.

Dalam transaksi itu, PPN 12% dihitung dari biaya layanan yang menyertai, yakni dari Rp 5.000. Lantas, besaran PPN dari transaksi tersebut adalah 12% dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp600.

Contoh lain, ketika Anda hendak membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000, kemudian ada biaya layanan sebesar Rp3.000. Lantas, PPN yang dikenakan adalah Rp3.000 dikalikan 12% alias Rp360.


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan