Senin, 25 November 2024

Islam Muliakan Buruh, Upah Mereka Bukan Sekadar Uang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Demo buruh tolak omnibus law
Demo buruh menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap lebih memihak pada para pemilik modal.

Riaunews.com – Demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (omnibus law) menghangatkan jagat politik Tanah Air. Kaum buruh yang menjadi aktor utama aksi unjuk rasa turun ke jalan agar pemerintah mencabut kembali undang-undang tersebut.

Mereka berdalih jika beleid itu akan menurunkan kesejahteraan para pekerja. Tidak hanya buruh, mahasiswa, para akademisi, dan berbagai ormas Islam ikut menentang pengesahan beleid tersebut.

Baca: 12 Klarifikasi DPR soal UU Cipta Kerja Dipatahkan LBH Jogja

Dilansir Republika.id, di dalam Islam, hak-hak pekerja amat dijamin. Konsep Islam berbeda dengan bagaimana sistem kapitalisme dan komunisme memperlakukan para buruh.

Kapitalisme dan sosialisme menganggap buruh atau tenaga kerja dari sebatas perspektif material. Kapitalisme meletakkan buruh sebagai faktor produksi, sementara komunisme menganggap buruh sebagai objek dari produksi.

Zainuddin dalam risetnya bertajuk Hak-Hak Buruh dalam Perspektif Hadis menjelaskan, perburuhan pada umumnya diisi oleh para budak karena pada saat itu para budak adalah tulang punggung dari sektor produksi. Keadaan budak pada waktu itu sangat menderita.

Mereka diberi makan, pakaian, dan tempat tinggal yang tidak layak, bahkan sering mendapat perlakuan yang buruk dari para tuannya. Budak tidak dianggap sebagai manusia yang memiliki berbagai hak, tetapi seringkali menjadi komoditas yang dapat diperdagangkan.

Adanya realitas sosial tersebut membuat Rasulullah SAW mengupayakan sebuah program menyeluruh untuk emansipasi dan kesejahteraan para budak. Apa yang dilakukan oleh Nabi merupakan arahan-arahan yang sederhana, seperti mengharuskan orang mempunyai sikap saling mengasihi, bersikap manusiawi, dan memperbaiki keadaan budak dalam masyarakat.

Meski demikian, sebenarnya Nabi juga mengusulkan sebuah perubahan struktural dan mengakar dalam hubungan-hubungan ekonomi yang mendasar. Budak yang semula bekerja untuk tuannya tanpa upah ditingkatkan menjadi saudara dan kolega tuannya. Mereka diarahkan untuk memiliki sumber-sumber daya seperti yang dimiliki tuannya.

Baca: Fahri Hamzah sebut UU Cipta Kerja Diadopsi dari Kapitalisme Komunis China

Tuannya diharapkan untuk meningkatkan kehidupan para budak seperti tingkat kehidupan mereka. Dengan demikian, Rasulullah SAW mengharapkan masyarakat menempatkan budak sebagai mitra kerja dan dapat menjadi pemegang saham. Reformasi yang dilakukan oleh Nabi kemudian membawa bibit pembangunan ekonomi di kemudian hari.

Allah SWT berfirman dalam QS az-Zukhruf ayat 32: “Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain sebagai pekerja. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.”

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini bahwa menurut satu pendapat, ayat tersebut bermakna agar sebagian dari mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan. Karena yang lemah memerlukan yang kuat dan sebaliknya. Di sini kita melihat hubungan antara pengusaha dan tenaga kerja sebagai hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

Islam memperbolehkan seseorang untuk mengontrak tenaga para pekerja atau buruh agar mereka bekerja untuk orang tersebut. Ibnu Syihab meriwayatkan, aku diberitahu oleh Urwah bin Zubeir bahwa Aisyah RA berkata: “Rasulullah SAW dan Abu Bakar pernah mengontrak (tenaga) orang dari Bani Dail sebagai penunjuk jalan, sedangkan orang tersebut beragama seperti agamanya orang kafir Quraisy. Beliau kemudian memberikan kedua kendaraan beliau kepada orang tersebut. Beliau lalu mengambil janji dari orang tersebut (agar berada) di Gua Tsur setelah tiga malam, dengan membawa kedua kendaraan beliau pada waktu Subuh di hari yang ketiga.”

Baca: Penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai PSHTN FHUI Sangat Jorok

Dalam sebuah hadis riwayat Mustawrid bin Syadad, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri (untuknya); seorang pembantu bila tidak memilikinya. Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal.”

Abu Bakar mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri.” (HR Abu Daud).

Hadis tersebut dan beberapa dalil lainnya menunjukkan jika Islam memandang upah bukan sekadar uang. Ini yang membedakan konsep upah antara Barat dan Islam.

Pertama, Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral, sementara Barat tidak. Kedua, upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan), tetapi menembus batas kehidupan, yakni berdimensi akhirat yang disebut dengan pahala.

Adapun persamaan kedua konsep upah antara Barat dan Islam adalah; pertama, prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *