Kamis, 28 November 2024

Bank BJB Apresiasi Kinerja Polda Riau yang Berhasil Menangkap Mantan Manajer Cabang Pekanbaru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kantor Bank BJB Cabang Pekanbaru di Jalan Sudirman.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bank BJB mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang berhasil menangkap mantan manajer Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial IOG ditangkap Tim Polda Riau karena telah membobol rekening nasabahnya sebesar Rp3,2 Miliar.

Pihak manajemen menyebut mereka akan terus mendukung dan mendorong proses penegakan hukum yang terjadi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 2019, hal mana Bank BJB telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum guna menemukan titik terang permasalahan hukum.

Dilansir Cakaplah.com, Tim Polda Riau berhasil menangkap mantan manajer Bank BJB Cabang Pekanbaru yang membobol rekening nasabahnya sebesar Rp3,2 Miliar.

Padahal, tersangka merupakan teman dekat dari korban yang bernama Arif Budiman.

Tersangka memanfaatkan buku rekening korban yang diterimanya untuk melakukan transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro milik korban.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kejadian berawal pada Januari 2020, dimana korban mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya.

“Atas dasar tersebut serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan, hingga kemudian menaikkan ke tingkat penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan yaitu OJK,” ucap Sunarto, Kamis (24/6/2021).

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka yakni IOG, yang merupakan mantan Manager Bisnis Komersial dan TDC selaku petugas Teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

“Tersangka TDC selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada IOG,” ungkapnya.

Tersangka IOG sendiri ditangkap di Jakarta. Ia selaku mantan Manager Bisnis Komersial Bank BJB Pekanbaru yang telah diberhentikan pada bulan Maret 2019. Sedangkan tersangka TDC tidak dilakukan penahanan, dengan alasan tidak mendapatkan keuntungan dan hanya diperintahkan saja oleh IOG.

Tersangka sendiri mengambil cek dari beberapa rekening milik perusahaan yang dimiliki korban berupa PT. Palem Gunung Raya sebesar Rp400 juta, CV. Fyat Motor sebesar Rp400,8 juta, CV. Putra Bungsu sebesar Rp150 juta dan CV. Rizki Pratama sebesar Rp2,250 miliar dengan total kerugian Rp3,200,8 Miliar.

Sunarto mengimbau kepada masyarakat bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tipibank.

“Pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan pengambilan dari rekening giro nasabah tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah. Oleh karena itu hati-hati dan waspada serta selalu cek rekening tabungan,” pungkasnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan