Kamis, 28 November 2024

Dua Tersangka Diamankan Beserta BB 7 Ton Kayu Ilegal Logging di Rohil

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pelaku illegal logging menghanyutkan kayu hasil olahan mereka di kanal yang ada di Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir. (Foto: Humas Polres Rohil)

Bagansiapi-api (Riaunews.com) – Dua orang pelaku ilegal logging diamankan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) yang dibantu Polsek Batu Hampar di kawasan Hutan Produksi wilayah Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rokan Hilir pada Jumat (26/11/2021).

Kedua pelaku masing-masing berinisial AM (36) dan G (39) dengan barang bukti berupa 7 ton kayu olahan papan jenis Meranti, Punak dan campuran.

Informasi dari Polres Rohil yang disampaikan Humas AKP Juliandi, menyebutkan bahwa kedua pelaku merupakan warga Desa Lenggadai Hulu Kecamatan Rimba Melintang.

“Penangkapan kedua pelaku illegal logging tersebut berdasarkan informasi warga,” ucapnya kepada wartawan, Ahad (28/11/2021).

Selanjutnya, Tim Gabungan Polsek Batu Hampar dan Sat Reskrim Polres Rokan Hilir lakukan patroli pada Jumat siang di sekitaran wilayah Kecamatan Rimba Melintang tepatnya di kanal perbatasan PT. Sindora dan PT. Diamond.

“Tim kemudian menemukan ada aktifitas mengangkut kayu olahan dengan cara dihanyutkan. Saat ditanya dokumen kayu olahan, pelaku tidak memiliki dokumen, selanjutnya tim membawa pelaku untuk pengembangan ke lokasi penebangan,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.**


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan