Jakarta (Riaunews.com) – Tom Lembong mengaku pasrah setelah dirinya diumumkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (29/10/2024) malam.
Saat dibawa ke sel tahanan, sambil tersenyum, mantan menteri perdagangan (mendag) 2015-2016 itu mengaku menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa atas nasib hukumnya.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Kejagung Bantah penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Tak Terkait Politik
“Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom saat digiring ke mobil tahanan, Selasa (29/10/2024).
Dilansir Republika, penyidik menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS, yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan inisial TTL, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Mengacu menteri pada tahun tersebut, adalah Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, TTL ditetapkan tersangka bersama dengan inisial CS, selaku Direktur Pengembangan PT PPI.
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023,” begitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Akun X Anies Diserbu Netizen Setelah Tom Lembong Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung
“Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016,” ujar Qohar.
“Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016,” sambung Qohar.
Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar. Penyidik menahan sementara tersangka TTL di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Sedangkan tersangka CS, di Rutan Kejagung.***