Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, menangkap seorang mahasiswa yang melakukan tindak pidana pencurian dalam keluarga.
Mahasiswa berinisial RR alias Romi (19) ini mencuri uang di tabungan milik neneknya hingga Rp 62 juta.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap di indekosnya, Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (4/9/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu lembar print out rekening koran Bank Riau Kepri atas nama korban Maria Madjid, dua buah kunci kamar dan lemari, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda, handphone dan kipas angin.
“Pelaku RR alias Romi ini mencuri uang di ATM milik neneknya Maria Madjid (75). Korban mengalami kerugian hingga Rp 62 juta,” ungkap Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (5/9/2020).
Ambarita menjelaskan, pada Rabu (1/7/2020) sekitar 09.00 WIB, pelaku mengambil kunci kamar neneknya yang terletak di lemari ruangan tamu.
Keesokan harinya, pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar untuk mengambil ATM neneknya.
“Setelah mendapatkan ATM korban, pelaku pergi ke ATM Bank Riau Kepri untuk menarik uang. Pin ATM korban sudah diketahui pelaku sebelumnya,” kata Ambarita.
Dia melanjutkan, pelaku saat itu menarik uang tunai milik korban sebanyak Rp 22,5 juta, dan setelah itu ditransfer pelaku ke rekeningnya.
Setelah berhasil mengambil uang korban, pelaku menaruh kembali ATM di lemari neneknya.
Kemudian pada Sabtu (11/7/2020), pelaku kembali menguras uang di ATM milik neneknya sebesar Rp 20 juta.
Uang itu ditransfer rekeningnya, sedangkan Rp 8,5 juta ditarik tunai.
“Pelaku beberapa kali mengambil uang di ATM neneknya hingga saldonya habis,” sebut Ambarita.
Aksi pelaku ketahuan setelah korban mengetahui saldo di ATM miliknya sudah kosong.
“Pelaku ketahuan dari rekening koran korban ada transfer ke rekening pelaku. Sedangkan korban tidak ada mentransfer uang ke cucunya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tampan pada 27 Agustus 2020 lalu,” kata Ambarita.
Setelah menerima laporan, Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu M Bahari Abdi bersama anggotanya menyelidiki pelaku.
Alhasil, pelaku RR alias Romi ditangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil curian digunakan untuk membeli sepeda, sepeda motor, handphone dan kebutuhan lainnya.
Ambarita menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian, diancam lima tahun penjara.***
Sumber: Kompas
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.