Batam (Riaunews.com) – Polisi akhirnya berhasil menangkap Song Chuanyun (50). Ia adalah supervisor kapal ikan asal China Lu Huang Yuan Yu 118, Shandong Sheng Chang Shan Xian Jin Lin Zhen An Le Zhuang Cun 578 Hao.
Pelaku ditangkap Jumat (10/7/2020) di Batam, saat kapalnya tengah berlabuh di dermaga kota tersebut. Song ditangkap atas dugaan penganiayaan ABK kapal antara Januari sampai Juli 2020 di kapal tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Dieksploitasi, 4 ABK WNI tewas di kapal ikan China, 3 dilarung ke laut
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, satu bandul pancing yang terbuat dari besi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2, lebih subsider ayat 1 KUHPidana,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Hasan yang dievakuasi dari Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa secara intensif 12 orang korban WNI ABK Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 117.
Penyidik gabungan melakukan pemeriksaan terhadap jasad korban dilanjut olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 pada Kamis malam, 9 Juli 2020.
“Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Baca: Fadli Zon heran pemerintah tidak protes ke China atas meninggalnya sejumlah ABK karena diperbudak
Sementara, Ferdy mengatakan pemeriksaan jasad korban bahwa hasil swab dan PCR terkait COVID-19 dinyatakan negatif. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan bibir bagian dalam ada memar, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
“Pada pemeriksaan jenazah laki-laki ini ditemukan memar-memar pada bibir, dada dan punggung akibat kekerasan tumpul. Di mana yang melakukan pemukulan tehadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. Song dengan kaki dan tangan,” tutupnya. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.