Jakarta (Riaunews.com) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menegaskan selalu menghormati proses hukum terkait salah satu pegawainya yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Water front City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Provinsi Riau.
Menduru Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya, kasus tersebut akan menjadi evaluasi internal perusahaan.
Baca: Korupsi proyek jembatan Water Front City Bangkinang, dua tersangka ditahan KPK
“Hal ini juga menjadi masukan Perusahaan untuk mengevaluasi kembali proses bisnis yang telah dilakukan. Dalam menjalankan seluruh proses bisnis perusahaan, manajemen memahami bahwa iklim usaha yang sehat & bersih menjadi pondasi penting bagi ekosistem bisnis yang akuntabel dan berdaya saing,” kata Mahendra dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2020).
Mahendra mengatakan perusahaan mendorong seluruh jajarannya untuk berkomitmen dan konsisten menerapkan etika bisnis. Selain itu, para pegawai diminta patuh terhadap aturan hukum dan GCG dan Code of Conduct yang berlaku di perusahaan.
“Untuk semakin mendukung hal tersebut, saat ini perusahaan juga sedang menyiapkan penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001,” ujar Mahendra, sebagaimana dilansir Detik.
“Manajemen Perseroan selalu terbuka pada segala bentuk masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan guna kinerja yang lebih baik ke depannya, serta selalu berkomitmen untuk senantiasa menjalankan lini bisnis dengan penuh integritas,” sambung dia.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen pembangunan jembatan, Adnan, dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarba.
Baca: Korupsi pembangunan gedung Pascasarjana Fisipol, dosen Unri divonis MA setahun penjara
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ADN dan IKT ditahan rutan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Adnan dan I Ketut akan ditahan selama 20 hari. Lili mengatakan kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) cabang KPK. Sebelum ditahan, keduanya akan dilakukan isolasi secara mandiri di rutan KPK kaveling C1.
“Ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19,” ujarnya.
Lili mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2019. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar ini, Adnan dan Suarba diduga telah menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.
Konstruksi perkara ini berawal saat Adnan melakukan pertemuan dengan I Ketut pada pertengahan 2013 setelah Pemkab Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, termasuk Jembatan Bangkinang. Pada Agustus 2013, PT Wijaya Karya dinyatakan memenangi lelang proyek tersebut oleh Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar.
Baca: Korupsi Alkes, mantan Dirut RSUD Padang divonis enam tahun penjara
Kemudian, ditandatanganilah kontrak pembangunan Jembatan Bangkinang dengan nilai Rp 15,1 miliar dengan ruang lingkup pekerjaan fondasi jembatan dan masa pelaksanaan hingga 20 Desember 2014. Setelah kontrak tersebut, Adnan disebut meminta pembuatan engineer’s estimate pembangunan Jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.
“KPK menduga kerja sama antara ADN dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD Perubahan tahun 2015, dan APBD tahun 2016,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang lebih dari Rp 1 miliar. Lili menyatakan diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
“Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar,” ungkap Lili.
Baca: Korupsi di proyek MY Duri-Pakning, status Tajul dan Ardiansyah layak dinaikan jadi tersangka
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.