Nias (Riaunews.com) – Seorang pria di Nias, Sumatera Utara, gelap mata saat mendapati istrinya diperkosa. Pelakunya yang tak lain adalah keponakannya dihabisi dengan parang.
Berdasarkan informasi dihimpun, pembunuhan itu dilakukan YN (46), warga Dusun II Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Nias.
Dia membunuh keponakannya, Operius Hura alias Ope alias Ama Galite (29) di belakang rumah korban di Dusun II Desa Sandruta, Kecamatan Idanogawo, Nias, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 15.00 Wib.
Peristiwa bermula saat ML alias IH, istri YN, sedang mencabut rumput di sekitar tanaman ubi di belakang rumahnya. Operius tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung memeluk, menarik dan menidurkannya ke tanah.
Baca: Ini motif pembunuhan pengusaha tepung menurut pelaku
“Dia diduga memerkosa istri pamannya itu,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Deni Kurniawan, sebagaimana dilansir Merdeka, Senin (29/6/2020).
Aksi Operius terlihat seorang anak yang kebetulan berada di sekitar. Bocah itu langsung berlari dan memberitahukan kejadian itu kepada YN yang tengah berada di rumah. Mendengar Informasi itu, YN langsung mengambil sebilah parang dan sebatang kayu. Dia buru-buru menuju kebun.
Sesampainya di kebun, YN mendapati Operius tidur telentang tanpa celana. Sementara ML tidak mengenakan pakaian tidur menyamping ke kanan dan membelakangi pemuda itu. Seketika YN membentak Operius.
“Kenapa kamu lakukan itu Ope? Kelakuanmu itu seperti binatang, padahal masih tantemu dia itu,” hardiknya.
Dipergoki, Operius langsung berlari ke rumahnya. YN mengejarnya sambil menghunus parang dan memegang sebatang kayu. Tak lama berselang Operius keluar dari rumah. Dia membawa sebatang tombak dan sebilah parang dan mendekati YN.
Paman dan keponakan ini bertemu di parit belakang rumah Operius. Saat itu, Operius mencoba menusukkan tombak dan parang yang ada di kedua tangannya ke arah YN.
Baca: Wartawan detikcom diancam dibunuh karena berita Jokowi di mal Bekasi?
Tak tinggal diam, YN menangkis menggunakan kayu. Sejurus kemudian dia menebas tombak Operius. Sabetan parang memutus gagang tombak dan melukai jari tengah, telunjuk dan jempol kiri keponakannya. Mata tombak jatuh ke tanah.
Operius kemudian jatuh telentang ke tanah. YN membacoknya, namun keponakannya itu mencoba menangkis menggunakan kaki dan tangan kanannya.
Bacokan kelima mengenai tangan kanan, sedangkan bacokan keenam mengenai kaki kiri Operius. Sang keponakan meninggal dunia.
Keesokan harinya, Ahad (14/6) sekitar pukul 18.00 Wib, YN memberitahukan kejadian itu kepada perangkat desa. Namun saat itu dia mengaku membunuh keponakannya yang kedapatan mencuri. Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap peristiwa itu dipicu pemerkosaan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan, pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Deni.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.