Pekanbaru (Riaunews.com) – Upaya Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) yang merupakan organisasi sayap PDI Perjuangan untuk menyeret mantan Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali ke ranah hukum untuk sementara mental.
Hal ini setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menolak laporan mereka yang dibuat pada Jumat (11/9/2020).
Baca: Hasril Chaniago jelaskan ‘hubungan’ Arteria Dahlan dengan tokoh PKI Sumbar Bachtarudin
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Repdem Pekanbaru, Neldi Saputra, ditolaknya laporan mereka karena menurut Direskrim jika menggunakan pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian harus dilaporkan oleh yang bersangkutan, dalam hal ini Arteria Dahlan.
“Kami akan menyiapkan semua berkas guna melengkapi semua berkas yang dibutuhkan supaya laporan diterima. Salah satunya mempersiapkan surat kuasa dari bang Arteria Dahlan,” katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (11/9).
Neldi menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali membuat laporan pada Senin (14/9) mendatang setelah berkoordinasi dengan Arteria.
Sebelumnya sejumlah anggota Repdem termasuk Wakil Ketua Bidang Hukum Repdem Riau, Fernanda sudah berupaya melaporkan Ibrahim Ali. Fernanda bahkan sudah memperlihatkan bukti tangkapan layar dalam grup Majelis Rakyat Riau (MRR).
Baca: Dianggap hina Arteria Dahlan, Repdem akan laporkan mantan Wabup Kampar
Dalam percakapan grup itu, Ibrahim Ali menanggapi berita klarifikasi bantahan Arteria Dahlan, dikirim oleh Mantan Ketua DPD PDIP Riau, Suryadi Khusaini. Tampak Ibrahim melayangkan kata-kata kotor dalam grup tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.