Sekdaprov Riau Minta Kadis ESDM Penuhi Panggilan Kejari Kuansing

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH melayangkan surat ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto. Surat ini dilayangkan pada 20 September 2021 perihal pemanggilan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus Lukman (IAL).

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor R69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani langsung oleh Kejari Kuansing Hadiman SH MH, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut dalam suratnya, IAL dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (23/9/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.

[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]

Baca Juga:

[/box]

Terkait hal itu, Sekdaprov Riau SF Hariyanto saat saat dikonfirmasi membenarkan surat pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman oleh Kejari Kuansing.

Surat tersebut juga telah ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal itu sebagai komitmen Pemerintah Provinsi Riau mendukung langkah penegakan hukum.

SF Hariyanto mengatakan, jika pihaknya sudah menindaklanjuti surat Kejari Kuansing itu dengan melayangkan surat tersebut kepada yang bersangkutan.

“Kita tentunya mengedapankan asas praduga tak bersalah. Tapi kita juga tetap mendukung proses hukum yang berlaku. Saya sudah perintahkan yang bersangkutan untuk datang memenuhi panggilan tersebut,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *