Selasa, 11 Februari 2025

Terkait Kasus Hotman Paris vs Razman, MA: Hakim Berhak Gelar Sidang Secara Tertutup

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Persidangan Razman Nasution ricuh saat Hotman Paris dihadirkan sebagai saksi. (Foto: X)

Jakarta (Riaunews.com) – Mahkamah Agung menegaskan sikap Hakim Ketua Sofia Tambunan untuk menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik advokat Hotman Paris secara tertutup dilindungi undang-undang.

Terlebih, dalam konteks perkara antara Hotman Paris dan Razman Nasution, majelis hakim menilai terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan materi kesusilaan.

“Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu,” ujar Juru Bicara MA Yanto, ketika konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2025), dilansir inilah.com.

Selain itu, terkait hak undur diri hakim dari mengadili perkara, Yanto menjelaskan bahwa hal itu telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP.

“Sehingga apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan undang-undang tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara,” ucap Yanto.

Lebih lanjut dia menjelaskan, Pasal 3 juncto Pasal 6 ayat (3) Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan mengatur bahwa ketua majelis hakim berwenang untuk memimpin dan mengendalikan persidangan.

Oleh sebab itu, apabila para pihak di persidangan menimbulkan kegaduhan, ketua majelis hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang.

“Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga muruah dan wibawa pengadilan yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konstitusi,” tutur Yanto.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *