Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur di kasus menabung tanah.
Dengan demikian, Yusuf Mansur tidak perlu membayar ganti rugi seperti yang sebelumnya dituntut oleh penggugat.
Sidang putusan digelar pada hari ini, Rabu (22/6/2022). Yusuf Mansur tengah berada di luar negeri, sehingga sidang diwakili oleh pengacaranya yakni Ariel Muchtar.
“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” ujar Hakim Ketua dalam sidang putusan perdata, Rabu (22/6/2022).
Yusuf Mansur sempat memohon doa agar sidang putusan dapat berjalan lancar. Dirinya juga mengaku akan mencoba ikhlas terhadap apapun hasil putusan sidang yang nantinya akan dibacakan oleh majelis hakim.
“Dari lubuk hati terdalam, doain. Untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tuturnya.
Lewat pesan singkat, ia mengatakan, sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk soal aksi penggerudukan yang dilakukan sejumlah orang ke kediamannya, pada Senin (20/6) kemarin.
“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin saja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir,” jelasnya.
Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat oleh orang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti. Mereka merasa program tersebut termasuk perbuatan melawan hukum karena melakukan pengumpulan dana secara tidak sah. Perkara terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng
Penggugat lalu mengajukan gugatan dan menuntut ganti rugi Rp337.960.000. Para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.