Semarang (Riaunews.com) – Viral di media sosial, sebuah mobil Toyoya Alphard dicegat mobil Patroli Jalan Raya (PJR) Polisi Lalu Lintas di ruas jalan tol Pemalang, Sabtu (15/4/2023).
Video itu diunggah akun Instagram @pratiwinoviyanthi_real. “Kita diuber sama polisi mau ngambil mobil kita, kita dibilangnya mencuri,” kata seorang perempuan yang berada di dalam mobil ketika diberhentikan petugas.
Dalam video itu terlihat mobil polantas mencegat dan menepikan Alphard. Kemudian terjadi cek-cok antara penumpang Alphard dan polantas tersebut.
Terlihat pula polisi tak berseragam yang diketahui petugas Reserse Mobile (Resmob).
Pantauan Riaunews.com, hingga Ahad (16/4/2023) 11.45 WIB, video itu sudah dilihat 82,3 kali dan dan ada 814 komentar.
View this post on Instagram
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan adanya kejadian itu. Menurutnya, petugas memberhentikan Alphard tersebut bukan tanpa dasar.
“Ada laporan terkait pengambilan mobil Alphard warna putih nomor polisi B 777 PMY dari Kota Semarang,” ungkap Iqbal, Ahad (16/4/2023).
Iqbal membeberkan kronologinya, yaitu pada Sabtu (15/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB, PJR telah memberhentikan Alphard putih tersebut di jalan tol KM 303 masuk wilayah Desa Wanamulya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Informasi pengambilan mobil itu dari wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Sekira pukul 22.00 WIB, anggota Satuan Reskrim Polres Pemalang dipimpin Kasat Reskrim yang sedang patroli mendatangi TKP tersebut. Sebab, Novi Pratiwi bersama Hendri Purnomo yang merupakan penumpang Alphard sedang berdebat dengan petugas berkaitan dengan pencegatan itu.
Novi bersikeras tidak mau meminggirkan mobil itu beralasan menunggu pengacaranya yang sedang mendatangi TKP.
Sekira 15 menit kemudian, seseorang yang mengaku pengacara Novi Pratiwi datang dan mengajak semuanya ke Rest Area 234 B Tegal. Tujuannya untuk berembuk di sana, agar tidak terjadi keributan di jalan raya.
Pukul 22.30 WIB di Rest Area 234 B Tegal, Kasat Reskrim bersama anggota memediasi mereka. Berdasarkan keterangan Novi Pratiwi, mobil Alphard tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Teguh sebesar Rp180.000.000 pada 12 April 2023.
Selanjutnya, pada 15 April 2023, Novi Pratiwi hendak menebus gadai itu ke Teguh, namun HP Teguh tidak aktif. Setelah dicek lokasi, mobil itu berada di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Novi kemudian ke lokasi menggunakan kunci cadangan mengambil Alphard itu didampingi kuasa hukum serta Babinsa setempat.
Insiden itu menimbulkan keributan, sebab ada seseorang bernama Hendrik yang mengaku menguasai mobil itu.
Hendrik kemudian meminta bantuan PJR Polda Jateng dan mengaku mobil Alphard tersebut diterimanya dari gadai seseorang bernama Lily sebesar Rp535.000.000.
Iqbal melanjutkan, hasil mediasi tersebut mobil Alphard tetap dipertahankan Novi Pratiwi dan meminta Hendrik untuk melaporkan kejadian dugaan penipuan yang dilakukan Lily.
Sekira pukul 23.30 WIB, Novi dan Hendrik meninggalkan Rest Area 234 B Tegal untuk bersama-sama membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Polres Pemalang hanya mendatangi kejadian terkait adanya laporan penghentian KBM Toyota Alphard oleh PJR yang diduga ada tindak pidana di Semarang,” tutup Iqbal.***