
Medan (Riaunews.com) – Wali Kota Medan Bobby Nasution sempat menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memiliki utang Rp433 miliar. Pernyataan Bobby ditanggapi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dengan enteng.
“Oh, tak tahu aku, nanti dipelajari,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga:
- Perseteruan Masih Lanjut, Bobby Klaim Data Edy soal Karantina Tak Sesuai Fakta
- Mantu Jokowi Ungkap Pemprov Sumut Punya Utang ke Pemko Medan Rp433 Miliar
- Mantap, Warga Sumut Kumpulkan Donasi Untuk Beli Ambulans Bagi Masyarakat Palestina
[/box]
Namun begitu, mantan Pangkostrad tersebut berjanji akan melakukan pengecekan.
“Bisa Pemprov punya utang pula, nanti kita lihat,” ungkap Edy.
Bobby mengungkapkan Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar terkait dana bagi hasil (DBH) Pemprov Sumut pada 2020. Menurutnya, dana itu belum disalurkan ke Pemerintah Kota Medan.
“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov Sumut memiliki utang sebesar 433,86 miliar,” ungkapnya.
Bobby juga menyampaikan kebijakan pembatasan pengunjung maupun waktu operasional tempat usaha pada kondisi pandemi Covid-19 berakibat pada turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah.
“Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Tahun 2020, karena adanya kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah dan dana desa oleh pemerintah pusat,” sebutnya.
Menurut Bobby untuk menekan kebocoran PAD, Pemko Medan melakukan pengawasan dengan membentuk tim monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparat pengelola pajak daerah. Selain itu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah juga telah memasang tapping box atau alat monitoring transaksi usaha di mesin kasir.
“Untuk menghindari kebocoran pajak, Pemko Medan juga secara berkala memeriksa wajib pajak untuk menguji kepatuhan dalam hal pelaporan SPTPD [Surat Pemberitahuan Pajak Daerah] dengan melaporkan hasil penjualan,” kata Bobby.***