Padang (Riaunews.com) – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas lebih dari 50 lembaga dan organisasi mengecam keras pemanggilan LBH Padang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar diduga terkait unggahan di akun Instagram terkait perkembangan kasus korupsi.
Dalam keterangan persnya, koalisi itu menyatakan pemanggilan terhadap LBH Padang sebagai bentuk sikap antikritik dan menghalang-halangi pengawasan masyarakat pada kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Sumbar.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras pemanggilan LBH Padang oleh Polda Sumbar sebagai sikap anti-kritik atas tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 di Sumatera Barat dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp4,9 miliar,” demikian pembuka siaran pers koalisi tersebut yang diterima, Senin (16/8).
Sebelumnya, pada 12 Agustus 2021, LBH Padang menerima surat panggilan nomor SP.PGL/316/VIII/RES.2.5./2021Ditreskrimsus. Surat panggilan itu ditujukan pada Ketua LBH Padang untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada 13 Agustus 2021 terkait Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat 2 tentang Ujaran Kebencian yang diatur dalam UU ITE dan Pasal 207 dan Pasal 208 ayat (1) KUHP tentang penghinaan penguasa negara.
Pada akhirnya, LBH Padang memutuskan tak memenuhi panggilan tersebut karena tak sesuai dengan proseudr hukum pada Pasal 227 KUHAP.
“Apa yang disebarkan LBH Padang dalam akun instagram adalah bagian tak terpisahkan dari kerja Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar ketika berupaya mengkritik tindakan Kepolisian Daerah Sumbar untuk menghentikan penyelidikan dugaan korupsi penanganan Dana Covid-19 dengan alasan kerugian negara telah dikembalikan sebanyak Rp 4,9 miliar,” demikian pernyataan koalisi yang terdiri setidaknya atas 51 organisasi/lembaga yang beberapa di antaranya YLBHI dan SAFEnet.
Koalisi itu mengingatkan bahwa LBH Padang adalah bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar sedang terlibat dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, setelah ditemukan ada selisih Rp 4,9 miliar dari pengadaan hand sanitizer.
Selain itu, koalisi itu pun menilai penyidik Polda Sumbar mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penanganan laporan pidana yang diatur dalam UU ITE.
Koalisi itu menilai dalam konteks pemanggilan LBH Padang yang dilaporkan oleh polisi sendiri dengan laporan model A, terlihat ada ketidakhati-hatian penyidik Polda Sumbar dan ketidakpatuhan pada isi SKB yang telah ditandatangani pimpinan tertinggi Polri.
“Pemanggilan terhadap LBH Padang dalam kasus ini dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM. Salah satu serangan terhadap pembela HAM adalah SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yaitu gugatan di mana penggugat menggugat organisasi atau orang dalam upaya untuk membungkam, mengintimidasi, atau menghukumnya terhadap protes yang disampaikan organisasi/orang tersebut,” tegas koalisi tersebut.
Pada 13 Agustus lalu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengonfirmasi perihal surat pemanggilan terhadap pemimpin LBH Padang yang disampaikan penyidik.
“Secara tertulis dalam surat pemanggilan itu ketua LBH Padang, namun secara struktur organisasi beliau direktur, suratnya akan diperbaiki,” kata Stefanus kala itu.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.