Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti potensi persaingan tak sehat antara platform digital dengan lembaga pelatihan yang menawarkan produk dalam Program Kartu Prakerja. Pasalnya, beberapa platform digital juga memiliki lembaga pelatihan sendiri.
Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU Abdul Hakim Pasaribu mengatakan platform digital bisa saja melakukan diskriminasi terhadap lembaga pelatihan lain yang bukan merupakan milik platform tersebut. Artinya, ada fasilitas berbeda antara lembaga pelatihan umum dan lembaga pelatihan yang merupakan milik platform digital itu sendiri.
“Karena kan core bisnis mayoritas platform digital ini ya lembaga pelatihan, tapi mereka juga bekerja sama dengan lembaga pelatihan. Jangan sampai muncul diskriminasi digital platform dengan lembaga pelatihan,” ungkap Abdul dalam video conference, Jumat (8/5/2020).
Dikutip CNN Indonesia, diketahui, pemerintah bekerja sama dengan delapan platform digital untuk menjadi mitra dalam Program Kartu Prakerja. Delapan perusahaan itu adalah Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan pelatihan.kemnaker.go.id.
Di sini, bisnis utama Ruangguru, Mau Belajar Apa, dan Sekolahmu adalah memberikan pelatihan. Dengan demikian, platform digital seperti ini berpotensi untuk bersaing dengan lembaga pelatihan.
“Kami belum dapat informasi banyak seperti apa hubungan mereka karena kami belum mendapatkan dokumen kerja sama (antara platform digital dengan lembaga pelatihan),” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan mengungkapkan platform digital tugasnya hanya menjembatani lembaga pelatihan menawarkan produk-produknya kepada peserta Program Kartu Prakerja.
Dengan kata lain, platform digital seharusnya tak menghambat lembaga pelatihan lain untuk memasarkan produknya ke masyarakat.
“Makanya KPPU mendorong lembaga pelatihan untuk masuk atau bekerja sama dengan ke semua platform digital. Jadi platform digital tidak bisa menghambat mereka (lembaga pelatihan) masuk ke pasar,” ucapnya.
Jika KPPU menemukan ada diskriminasi yang dilakukan platform digital kepada lembaga pelatihan, maka akan ditindaklanjuti dan masuk bahan penyelidikan. Pasalnya, KPPU memiliki kewenangan dalam memeriksa hubungan kemitraan pelaku usaha.
Sebagai informasi, Program Kartu Prakerja mulai berjalan pada pertengahan April 2020. Saat ini, ratusan peserta sudah mengikuti pelatihan melalui platform digital yang menjadi mitra pemerintah.
Pemerintah mengalokasikan dana untuk Program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun. Dana itu digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp5,6 triliun, dana insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan dana project management office (PMO) Rp100 juta.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.