Jakarta (Riaunews.com) – Sejumlah media asing mewartakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu putusan MK, soal usia minimal calon kepala daerah, menjegal rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Dalam laporannya berjudul ‘New Rules Shit Jokowi’s Son Out of Indonesian Election’, media asal Amerika Serikat, Bloomberg, menyoroti akhir dari upaya memuluskan jalan Kaesang mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan usia yang belum memenuhi syarat.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan aturan baru yang secara efektif mengakhiri peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk maju dalam pemilihan kepala daerah pada November setelah protes meluas,” bunyi laporan Bloomberg.
Koran sekaligus portal berita asal Singapura, The Straits Times, juga turut mewartakan hal serupa.
Dalam laporannya berjudul ‘Jokowi’s younger son disqualified from November elections, draws flak for US trip amid protests’, The Straits Times memaparkan upaya Jokowi untuk menetapkan cengkraman dinasti politiknya harus terjegal usai Kaesang didiskualifikasi dari Pilkada 2024 karena syarat usia.
Indonesia’s election commission issued new rules that effectively end any remaining chance for President Joko Widodo’s youngest son to run in November’s regional elections after widespread protests https://t.co/wBrdPlyWHb
— Bloomberg Politics (@bpolitics) August 26, 2024
Tak hanya itu, The Straits Times bahkan menyinggung polemik perjalanan Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi mewah ketika demonstrasi meluas di Indonesia.
Koran Singapura itu menyoroti netizen Indonesia semakin geram lantaran Erina mengunggah sejumlah foto yang memamerkan gaya hidup mewahnya dalam perjalanannya itu di akun media sosial.
“Unggahan terpisah di akun Instagram Erina menunjukkan telah membeli kereta dorong bayi untuk calon anak mereka yang harganya sekitar Rp21 juta, menurut situs web produsen asal Eropa tersebut,” bunyi kutipan laporan The Straits Times.
The Straits Times bahkan turut menyelidiki dugaan gratifikasi di mana perusahaan pengembang game online Garena memfasilitasi perjalanan Kaesang dan Erina ke AS menggunakan jet pribadi GulfstreamG650ER.
Lembaga penyiaran publik Jerman Deutsche Welle (DW) juga turut memberitakan keputusan DPR RI dan MK soal Pilkada 2024 ini.
“Anggota parlemen Indonesia membatalkan rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu setelah ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota dan mencoba menyerbu gedung parlemen. Perubahan tersebut akan memungkinkan putra bungsu Presiden Yoko Widodo untuk mencalonkan diri sebelum usia minimum 30 tahun,” bunyi laporan DW.
DPR akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada Minggu (25/8).
Kondisi ini berbanding terbalik ketimbang sikap DPR pada Rabu (21/8) kemarin, yang mendorong pengesahan Revisi UU Pilkada ke Rapat Paripurna meskipun bertabrakan dengan putusan MK.
Sebelumnya, BalegDPR menyepakati RUU Pilkadadibawa ke paripurna. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.***
Sumber: CNN Indonesia
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.