Jakarta (Riaunews.com) – Agung Sedayu Group (ASG) mengaku mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berada di kawasan pagar laut Tangerang.
Kuasa Hukum Agung Sedayu, Muannas Alaidid menyebut SHGB itu terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS). Ia mengatakan SHGB yang dimiliki tersebut berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
“Kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Ditempat lain dipastikan tidak ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Baca Juga: Muannas Alaidid Akhirnya Akui Agung Sedayu Group Punya HGB Pagar Laut Tangerang
Muannas mengklaim SHGB tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Ia menyebut SHGB itu dibeli dari warga dan dilakukan balik nama secara resmi.
“SHGB di atas sesuai proses dan prosedur dan kita beli dari rakyat SHM dan dibalik nama resmi, bayar pajak dan ada SK Surat Izin Lokasi/PKKPR,” tuturnya.
Lebih lanjut, Muannas mengatakan meskipun mempunyai SHGB pihaknya tidak pernah melakukan pemasangan pagar di wilayah tersebut.
Ia menyebut keberadaan pagar laut itu sudah terdeteksi sejak tahun 2014 ketika Bupati Banten saat itu Ahmed Zaki Iskandar sedang memantau kondisi pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang.
“Pagar laut bukan punya PANI, dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji,” tuturnya.
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi private property. Oleh karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.***