Jakarta (Riaunews.com) – BPJS Kesehatan mengaku siap menjamin biaya pelayanan kesehatan untuk pasien positif terinfeksi virus corona (Covid-19). Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan kesiapan tersebut masih terganjal aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam pasal 52 huruf O diatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.
Disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dilansir CNN Indonesia, sesuai regulasi itu, maka BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan kesehatan akibat wabah, termasuk virus corona lantaran biaya ini ditanggung oleh pemerintah secara langsung.
Fachmi melanjutkan pemerintah perlu menyelesaikan aspek hukum sehingga BPJS Kesehatan dapat ikut serta menanggung biaya perawatan pasien virus corona.
“Perlu ada diskresi khusus agar pasal 52 huruf O bisa diterobos. Hal itu cukup dengan instruksi presiden (Inpres) atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19,” paparnya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (19/3).
Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan reimburse (penagihan) ke pemerintah atau melalui mekanisme lainnya yang diatur secara internal oleh pemerintah. Selain itu, pihak fasilitas kesehatan memiliki loket untuk menagihkan biaya ini kepada BPJS Kesehatan.
“Karena situasi wabah pada akhirnya akan memiliki limit waktu, maka inpres dan perpres khusus tersebut bisa saja masa berlakunya terbatas dan dengan tujuan tertentu,” tuturnya.
Menurutnya, BPJS Kesehatan dapat berperan dalam penanganan virus corona sebab pandemi ini berbeda dengan bencana alam. Wabah ini bersifat masif, kecepatan persebaran tinggi, dan secara nasional.
Ini berbeda dengan Kejadian Luar Biasa (KLB) lain seperti demam berdarah yang juga dibiayai langsung oleh negara yang mekanisme teknisnya selama ini sudah berjalan baik. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta eks PT Askes (Persero) itu ikut menanggung penanganan pasien virus corona.
Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
“Kami susun perpres untuk memberikan kepastian kepada rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk mendukung langkah penanganan Covid-19,” katanya.
Hingga Rabu (18/3) sebanyak 227 orang positif terinfeksi virus corona. Dari jumlah tersebut 19 diantaranya meninggal dunia, dan 11 orang berhasil sembuh.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.