Jakarta (Riaunews.com) – Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo seakan mengingkari janji.
Sebab Perpres yang di dalamnya mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol itu berbeda dengan janji kemandirian energi yang kerap digaungkan pemerintah.
Demikian disampaikan mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu di akun Twitternya, Senin (1/3).
“Yang sering dijanjikan adalah mendorong kemandirian energi melalu peningkatan investasi di sektor migas. Eh yang keluar malah kemudahan investasi miras,” kata Said Didu.
Perpres tersebut belakangan memang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bahkan PP Muhammadiyah dan PBNU telah mengambil sikap tegas untuk menolak Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari itu karena dianggap hanya menimbulkan nudharat dibanding manfaat.
Di sisi lain, Said Didu juga menilai keberadaan minuman keras justru akan menghancurkan generasi penerus bangsa.
“Jika tidak bisa memperbaiki bangsa saat ini, minimal janganlah hancurkan harapan generasi muda lewat tumpukan utang dan industri minuman keras,” demikian Said Didu.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.