Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus marah keras atas ketidakhadiran (absennya) Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi II siang tadi, Senin (29/6/2020).
Politisi senior asal Sumatera Barat ini menyayangkan ketidakhadiran Yasonna yang beragendakan mendengarkan pandangan mini Fraksi sebagai sikap akhir terhadap rancangan UU tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU 2/2020 tentang perubahan ke tiga atas UU 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.
“Presiden telah menugaskan kepada dua kementrian yaitu Kemendagri dan Kemenhumkam untuk mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja Tingkat Satu bersama Komisi II DPR RI. Kehadiran Kemendagri tidak dapat mewakili ketidakhadiran Menkumkham. Padahal Raker amat penting,” ujar Guspardi saat menyampaikan aspirasinya di Komisi II.
Baca: Yasonna disebut langgar UU dengan mengangkat Perwira Polri jadi pejabat di Kemenkumham
Melansir RMOL, secara keras Guspardi menyatakan, ketidakhadiran Yasonna dalam rapat bersama tersebut sebagai bentuk penghinaan dan juga pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Ini bisa diartikan pelecehan terhadap lembaga DPR dan mempertanyakan Komitmen dan keseriusan Menkumham dalam menyikapi persoalan terkait pengesahan UU yang penting terkait pilkada serentak 9 Desember 2020. Padahal usulan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang dari Pemerintah,” katanya.
Menurutnya, agenda rapat hari ini amat fundamental dan penting. Sehingga harus dihadiri oleh menteri terkait guna membahas Pilkada 2020 mendatang.
Baca: Masinton sindir Yasonna: Bubarkan lembaga pendidikan di Kemenkumham
Tapi, tidak dihadiri lengkap oleh utusan Pemerintah maka saya meminta kepada komisi II untuk menunda Raker dan menggagendakannya dalam waktu dekat serta meminta kemnhumkam harus menghadirinya,” tegasnya.
Ketua Komisi II, Ahmad Doly Kurnia pun akhirnya menunda rapat tersebut hingga Yasonna bersedia duduk bersama DPR.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.