Jumat, 14 Maret 2025

1.070 Kasus Hukum Disetop, Demi Keadilan?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yenni Sarinah.

Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd

AKHIR-akhir ini, khususnya di negeri kita yang tercinta ini, kepada masyarakat luas dipertontonkan ‘drama ketidakadilan’ yang makin memuakkan. Di dalam sistem demokrasi sekular yang menerapkan hukum-hukum buatan manusia yang tidak merasa memiliki Tuhan untuk mengatur hidup dan kehidupannya, keadilan menjadi semacam barang mahal. Sulit dinikmati oleh kaum marginal yang kian dilemahkan oleh beban sistem rusak. Keadilan seolah hanya milik para pejabat dan mereka yang hidup mewah, dimana hukum bisa dinegosiasi dan dibayar lunas dengan kebebasan tanpa efek jera.

Di negeri kita ini, rakyat kecil dengan terpaksa mencuri barang tak seberapa karena lapar, lalu terjerat hukuman beberapa bulan. Sebaliknya, para pejabat yang punya kuasa atau mereka yang punya banyak harta yang bertindak mengeruk kekayaan bangsa justru bisa bebas melenggang dari jeratan hukum. Padahal mereka telah mencuci uang negara miliaran hingga triliunan.

Hari ini mereka yang pro rezim tetap aman. Tak tersentuh hukum. Padahal mereka berkali-kali melakukan tindakan Kriminal seperti menghina Islam, menista para ulama dan santri, dsb. Sebaliknya, hanya karena kesalahan kecil, apalagi berasal dari pihak yang sering kritis terhadap rezim, mereka dijerat dengan hukuman yang berat. Contohnya apa yang dialami oleh Habib Rizieq Shihab (HRS), Gus Nur, Ali Baharsyah, dll.

Dalam media massa yang beredar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghentikan sedikitnya 1.070 perkara dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative. (news.detik.com, 23/05/2022)

Menurut Fadil, dalam menggunakan pendekatan restoratif justice ada tiga poin penting yang mesti diperhatikan. Pertama, keadilan restoratif mesti memperkuat kohesi sosial antar anggota masyarakat. Kedua, memotivasi kejaksaan untuk terlibat dalam tujuan keadilan, yaitu pemulihan, bagi mereka yang membutuhkannya. Ketiga, penerapan proses keadilan restoratif akan mendorong pelaku untuk merenungkan prilaku yang salah dan kerugian yang ditimbulkannya termasuk bagaimana ia harus merehabilitir dirinya.

Fakta ini membuktikan bahwa sistem hukum dan peradilan sekuler di negara dengan sistem demokrasi ini, pertama sekali telah gagal menghapus kriminalitas massal dan konflik di tengah masyarakat.

Kedua, tidak mamiliki sumber sanksi yang jelas sehingga banyak kasus perubahan sanksi/hukuman karena beratnya beban negara menanggung biaya penjara/tahanan dengan istilah restorasi keadilan.

Ketiga, sistem hukum yang longgar ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan berat untuk mendapatkan hukuman ringan dan seterusnya.

Sistem Islam Memberi Keadilan Hakiki
Kembali kita menilik pada salah satu puncak peradaban emas Khilafah, yaitu pada penerapan syariah Islam di bidang hukum dan peradilan. Keberhasilan yang gemilang di bidang ini membentang sejak sampainya Rasulullah saw. di Madinah tahun 622 M hingga tahun 1918 M (1336 H) ketika Khilafah Utsmaniyah jatuh ke tangan kafir penjajah (Inggris) (An-Nabhani, Nizham al-Islam, hlm. 44).

Kunci utama keberhasilan tersebut karena hukum yang diterapkan adalah hukum terbaik di segala zaman dan masa. Itulah hukum Allah SWT (syariah Islam). Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُون

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah [5]: 50).

Syaikh Wahbah az-Zuhaili menerangkan, ayat ini bermakna bahwa tidak ada seorang pun yang lebih adil daripada Allah SWT, juga tak ada satu hukum pun yang lebih baik daripada hukum-Nya (Az-Zuhaili, At-Tafsir al-Munir, 6/224).

Dengan demikian keadilan merupakan sifat yang melekat pada Islam itu. Allah SWT berfirman:

وَتَمَّتْ كَلِمَةُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلا

“Telah sempurnalah Kalimat Tuhanmu (al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil” (TQS al-An’am [6]: 115).

Sebaliknya, ketika Islam dijauhkan dari sistem hidup manusia, dan al-Quran tidak dijadikan rujukan dalam hukum, yang bakal terjadi adalah kezaliman. Allah SWT berfirman:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa yang telah Allah turunkan (al-Quran) maka merekalah para pelaku kezaliman” (TQS al-Maidah [5]: 45).

Dari sinilah hadirnya keadilan dan Islam adalah satu-kesatuan. Tidak aneh jika para ulama mendefinisikan keadilan (al-‘adl) sebagai sesuatu yang tidak mungkin terpisah dari Islam. Menurut Imam Ibnu Taimiyah, keadilan adalah apa saja yang ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah (kullu ma dalla ‘alayhi al-Kitab wa as-Sunnah), baik dalam hukum-hukum hudud maupun hukum-hukum yang lainnya (Ibnu Taimiyah, As-Siyasah as-Syar’iyyah, hlm. 15).

Keadilan Hukum Islam dari Fakta Historisnya
Tidak sedikit tinta emas menggoreskan catatan sejarah yang membuktikan adanya keadilan di tengah masyarakat Islam. Di antaranya adalah kisah sengketa baju besi Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. dengan seorang laki-laki Yahudi.

Diriwayatkan oleh Imam al-Hakim, bahwa baju besi Ali ra. hilang pada Perang Jamal. Ali ra. ternyata mendapati baju besinya di tangan seorang laki-laki Yahudi.

Khalifah Ali ra. dan orang Yahudi lalu mengajukan perkara itu kepada hakim bernama Syuraih.

Ali ra. mengajukan saksi seorang bekas budaknya dan Hasan, anaknya.

Hakim Syuraih berkata, “Kesaksian bekas budakmu saya terima, tetapi kesaksian Hasan saya tolak.”

Ali ra. berkata, “Apakah kamu tidak pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda bahwa Hasan dan Husain adalah penghulu para pemuda penghuni surga?”
Hakim Syuraih tetap menolak kesaksian Hasan. Ia lalu memenangkan si Yahudi.

Syuraih kemudian berkata kepada orang Yahudi itu, “Ambillah baju besi itu.”

Namun, Yahudi itu berkata, “Amirul Mukminin bersengketa denganku. Lalu ia datang kepada hakim kaum Muslim. Kemudian hakim memenangkan aku dan Amirul Mukminin menerima keputusan itu. Demi Allah, Andalah yang benar, Amirul Mukminin. Ini memang baju besi Anda. Baju besi itu jatuh dari unta Anda, lalu aku ambil. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah rasul Allah.” Ali ra. berkata, “Karena Anda sudah masuk Islam, kuberikan baju besi itu untukmu.” (Al-Kandahlawi, Hayah ash-Shahabah, 1/146).

Kisah ini telah menunjukkan bahwa keadilan telah ditegakkan walau yang bersengketa adalah seorang kepala Negara Islam dengan rakyat biasa yang non-Muslim. Hukum syariah memang tidak membenarkan kesaksian seorang anak untuk bapaknya. Inilah prinsip syariah yang dipegang teguh oleh Hakim Syuraih ketika mengadili perkara tersebut (Ahmad Da’ur, Ahkam al-Bayyinat, hlm. 23).

Keadilan Islam yang mengagumkan ini juga pernah tercatat saat peristiwa penaklukan Kota Samarqand, di negeri Khurasan, Asia Tengah, sebagaimana dikisahkan oleh Imam ath-Thabari dalam Tarikh al-Umam wa al-Muluk (VIII/138).

Syahdan, setelah kota ditaklukkan pasukan kaum Muslim, penduduk Samarqand yang non-Muslim itu mengadu kepada hakim bahwa para pasukan telah menyalahi hukum Islam. Sebabnya, menurut pengetahuan mereka, Islam mengajarkan bahwa penaklukan harus diawali dulu dengan dakwah kepada penduduk untuk masuk Islam. Lalu jika mereka tidak mau masuk Islam, mereka diminta membayar pajak/ jizyah. Jika mereka tetap tidak mau membayar jizyah, barulah pasukan Islam boleh memerangi mereka.

Hakim pun memutuskan bahwa penaklukan Samarqand tidak sah. Hakim lalu memerintahkan pasukan Islam keluar dari Kota Samarqand dan mengulangi lagi proses penaklukan dengan menyampaikan dakwah dan tawaran jizyah lebih dulu.

Demi mendengar vonis hakim yang adil ini, penduduk Samarqand berkata, “Kalau begitu, silakan pasukan Islam tetap di dalam kota dan kami masuk Islam” (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah Al-Gharbiyah, hlm. 226).

Kisah ini juga menunjukkan betapa keadilan Islam yang luar biasa bila ditegakkan sesuai dengan Aturan Allah. Hakim tetap berpegang teguh dengan hukum Islam walaupun yang mengadukan perkara adalah non-Muslim. Hakim tidak lantas memenangkan pasukan Islam yang sudah telanjur menaklukkan Kota Samarqand. Itu tidak lain karena hakim memang berpegang teguh dengan sabda Rasulullah saw., bahwa pasukan Islam hanya boleh memerangi setelah melakukan lebih dulu aktivitas dakwah untuk masuk Islam dan memberi tawaran membayar jizyah.

Penaklukan yang adil semacam itulah yang sebelumnya pernah terjadi di Wadi Urdun saat pasukan Islam pimpinan Abu Ubaidah ra. menaklukkan daerah tersebut. Daerah itu dulunya bekas wilayah Kerajaan Romawi.

Ketika Abu Ubaidah sampai ke daerah Fahl, penduduknya yang Nasrani menulis surat, “Wahai kaum Muslim, kalian lebih kami cintai daripada Romawi meski agama mereka sama dengan kami. Kalian lebih menepati janji kepada kami, lebih lembut kepada kami, dan menghentikan kezaliman atas kami. Kalian lebih baik dalam mengurusi kami. Romawi hanya ingin mendominasi segala urusan kami dan menguasai rumah-rumah kami.” (Hamad Fahmi Thabib, Hatmiyah Inhidam ar-Ra’sumaliyah al-Gharbiyah, hlm. 228).

Inilah keadilan hakiki yang berhasil diwujudkan Islam. Keadilan seperti inilah yang dulu benar-benar diwujudkan oleh Khilafah (Negara dengan Sistem Islam) tatkala menerapkan syariah Islam secara menyeluruh/ kaffah di tengah masyarakat. Keadilan dirasakan tidak hanya oleh umat Islam, namun juga oleh kaum non-Muslim.

Fakta Masa Kini Bertolak Belakang
Fakta masa kini sangat bertolak belakang dengan situasi umat Islam dahulunya. Terutama setelah Khilafah Islam di Turki dihancurkan pada 3 Maret 1924. Sejak itu syariah Islam pun dicampakkan. Hukum yang diterapkan bukan lagi syariah Islam, melainkan hukum yang dibuat oleh manusia. Akibatnya, mereka jauh dari hukum Allah SWT. Dengan sendirinya, mereka jauh dari keadilan. Sebaliknya, mereka terus-menerus ditimpa berbagai kezaliman yang dipaksakan dan dilegitimasi atas nama sistem demokrasi yang rusak lagi kufur.

Sampai kapan semua ini berakhir? Tentu sampai umat Islam kembali menerapkan syariah Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Semoga ini bisa jadi cambuk agar tumbuh keinginan kita umat Islam terbesar di Indonesia untuk mengembalikan kehidupan Islam ditengah-tengah masyarakat kita hingga masyarakat muslim dunia. Dan dengan begitu, keadilan hakiki yang sesuai dengan fitrah manusia bisa dirasakan kembali hadir ditengah-tengah kehidupan kita yang terlanjur kacau balau.

Segala bentuk perjuangan ini pasti akan sampai pada puncak kejayaannya sebagaimana kabar yang telah pasti dari lisan Rasulullah saw.

Masalahnya adalah adakah peran kita disana ataupun tidak. Ada atau tidaknya kita di dalam rombongan pejuang yang ingin mengembalikan kehidupan Islam ditengah umat, adalah ibarat ada atau tidaknya kita di dalam perlombaan. Yang turut hadir dan berperan, tentu akan mendapatkan euphoria dan rewardnya, berbeda dengan yang sengaja berpaling. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.***

Pegiat Literasi Islam asal Selatpanjang, Riau

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *