Oleh : Alfiah, S.Si
Sah, pemerintah menetapkan industri minuman keras (miras) sebagai kategori usaha terbuka. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Ironis memang. pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri tersebut sebelumnya masuk kategori bidang usaha tertutup. Sontak saja Perpres No 10 Tahun 2021 menuai protes dari berbagai kalangan. Tidak hanya dari tokoh agama dan tokoh politik di legislatif, bahkan tokoh dan pejabat Papua sendiri, yang merupakan salah satu dari wilayah yang diterapkan perpres ini menolak keras.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kecewa dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan industri minuman keras yang masuk kategori usaha terbuka. Menurutnya ini jelas-jelas pemerintah lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Anwar melihat dengan adanya kebijakan ini tampak sekali bahwa bangsa Indonesia ini dilihat dan diposisikan oleh pemerintah serta dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan atau profit yang sebesar-besarnya.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Papua pun sudah meminta Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres itu kembali. Anggota DPD Filep Wamafma sebagaimana yang dikutip dari ANTARA mengatakan bahwa “Kami minta presiden mencabut investasi minuman keras di Papua. Berdasarkan Perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun domestik,”. Menurut Filep Wamamfa, industri miras di Papua akan membuat tindak kejahatan di Papua semakin meningkat.
Penolakan juga datang dari DPR. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi. Menurut Baidowi, kebijakan ini lebih besar mudharatnya. Lebih mementingkan keuntungan semata daripada masa depan putra-putri bangsa. Dia mengungkapkan, sampai saat ini, legislasi miras menimbulkan dampak buruk. Banyak kasus yang mencoreng Indonesia, berawal dari miras. Dia pun menyinggung kasus penembakan anggota TNI oleh oknum polisi yang mabuk baru-baru ini.
Miras Induk segala Kejahatan
Sesungguhnya pelegalan miras apapun alasannya tidak akan menambah kebaikan melainkan akan membuat runyamnya masalah dan berbagai petaka. Ketika Allah mengharamkan sesuatu, pastilah hal itu untuk kebaikan manusia. Tidak ada jaminan ketika Perpres No 10 tahun 2021 hanya diberlakukan bagi daerah mayoritas muslim tidak akan menyasar masyarakat yang muslim. Baik Papua, Bali , NTT atau Sulawesi Utara, tetap di sana juga ada masyarakat muslim, yang tentunya terjadi interaksi di dalamnya.
Padahal Allah SWT telah jelas mengharamkan khamr (miras), sebagaimana dalam Al-Maidah: 90-9 “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.”
Dari Abdullah bin ‘Amr ra, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3344)], ath-Thabrani dalam al-Ausath (no. 3810).
Ibnu ‘Abbas ra juga meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling be-sar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” Hasan: [Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3345)], ath-Thabrani dalam al-Kabiir (XI/164, no. 11372).
Hadist yang lain juga menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Khamr di lak nat pada sepuluh hal; (1) pada zatnya, (2) pemerasnya, (3) orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pembawanya, (7) orang yang meminta orang lain untuk membawanya, (8) orang yang memakan hasil penjualannya, (9) peminumnya, dan (10) orang yang menuangkannya” Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah, no. 2725], Sunan Ibni Majah (II/1121, no. 3380), dan ini lafazhnya.
Betapa dahsyatnya bahaya miras, sampai-sampai dikatakan induk segala kejahatan. Maka sangat naif sekali jika pemerintah ngotot melegalkan miras demi investasi panas yang berujung moral amblas dan berbagai kejahatanpun semakin deras. Nauzubillah min dzalik.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.