Jumat, 25 Oktober 2024

Pembubaran FPI Langgar Due Process of Law

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Front Pembela Islam
Polisi menurunkan plang nama markas Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah pemerintah menganggap ormas tersebut terlarang.

Oleh: M Rizal Fadillah

ORANG dapat setuju atau tidak dengan kegiatan FPI, akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh Habib Rizieq Sihab (HRS) dan FPI sangat dirasakan.

Setelah pembantaian 6 anggota Laskar FPI oleh aparat, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari, mengganggu aset pesantren Markaz Syari’ah Megamendung, maka yang terakhir adalah SKB pembubaran dan pelarangan FPI.

Atas dasar kebencian, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai “musuh negara” dan dengan perlakuan yang tidak adil Pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim.

Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Melanggar asas “due process of law” dengan meminggirkan fungsi peradilan.

Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum maka layak untuk dikategorikan sebagai “a bus de droit” (penyalahgunaan kekuasaan).

UU Keormasan tidak mengenal pembubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menkumham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala BNPT.

Lebih jauh kebijakan Pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak UUD 1945.

Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan “kekerasan politik” bermantel hukum.

Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang FPI. Khusus yang kedua ini gugatan yang dilakukan melalui PTUN sangat berpeluang untuk dimenangkan.

Bagi FPI soal nampaknya pembubaran tidak terlalu penting di samping bisa berganti baju menjadi Front Perjuangan Islam atau lainnya tetapi prioritas perhatian justru pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian 6 anggota Laskar FPI.

Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab.

Pembubaran dengan menunjukkan arogansi kekuasaan hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI dan FPI pun akan semakin besar. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *