Kamis, 28 November 2024

Berencana ke PTUN, Moeldoko cs Diingatkan Untuk Tidak Menggali Lubang Lebih Dalam

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Partai Demokrat kubu Moeldoko berencana akan ajukan gugatan ke PTUN.

Surabaya (Riaunews.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar pihak Demokrat kubu Moeldoko berpikir ulang, sebelum melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

AHY mengaku khawatir, gugatan itu malah membuat Demokrat kubu Moeldoko menggali lubang yang lebih dalam.

“Saran saya pikir-pikir lagi, nanti jangan sampai [gugatan ke PTUN] justru menggali lubang yang lebih dalam lagi terhadap situasi ini,” kata AHY di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (6/4/2021).

Meski begitu, AHY mengaku siap menghadapi gugatan Demokrat versi KLB tersebut. Ia menyebut Demokrat yang sah, telah terbiasa menerima segala intimidasi, namun hal itu tak berhasil menggoyahkan mereka.

“Kami siap saja. Partai Demokrat tidak pernah gentar, kami selalu memiliki kesiapan untuk bisa menghadapi situasi apapun,” ujar dia.

Di bawah kepemimpinannya, Demokrat tidak akan gentar, sebab menurutnya, mereka berdiri di atas kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Kami tidak pernah gentar, karena kami berdiri di atas kebenaran dan yang kami perjuangkan keadilan. Hak sebagai warga negara, hak sebagai parpol yang sah di negeri ini,” ucap dia.

“Jadi kalau mereka kemudian akan membawa ke ranah hukum, kami tidak gentar sedikit pun. Akan kami hadapi,” tambahnya.

Baginya, kubu Moeldoko sendirilah yang akan kehabisan tenaga dalam gugatan itu. Sedangkan pihaknya, tidak akan gentar untuk memperjuangkan kebenaran.

“Mereka juga akan menghabiskan energi sendiri. Tapi kami siap, kami tidak akan kehabisan energi, Insyaallah untuk menghadapi siapapun yang berbuat zalim dan siapapun yang mencoba mencabik-cabik keadilan di negeri ini,” kata AHY.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan pihaknya berencana mengajukan gugatan ke PTUN usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan yang diajukan kelompoknya.

“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata Huda dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan