Kamis, 28 November 2024

Masih Belum Terima Kekalahan, Moeldoko cs Gugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Moeldoko saat didapuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat saat KLB tak sah di Sibolangit, Deli Serdang, 5 Maret 2021.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengurus Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang dengan Ketua Umum Moeldoko menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena Kemenkumham telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Partai Demokrat Kongres Luar Biasa Deli Serdang, M Rahmad, kepada Tagar, Kamis (24/6/2021).

Gugatan kepada Kemenkumham akan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021. Kuasa hukum penggugat adalah Rusdiansyah.

Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan hasil Kongres Luar Biasa tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Menkumham menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pada verifikasi tahap pertama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Kemudian pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan.

Menkumham Yasonna saat melakukan konferensi pers secara daring pada hari itu di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia, mengatakan sebagai berikut.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Dengan demikian, Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak.”

Dalam mengambil keputusan tersebut, kata Yasonna, pihaknya menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun 2020.

“Jika pihak KLB Partai Demokrat Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan