Senin, 25 November 2024

Aksi Bapak-R tuntut Plt Bupati Bengkalis dijemput paksa dihadang OTK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pekanbaru (Riaunews.com) – Massa dari Barisan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Riau (Bapak-R) yang akan melakukan unjuk rasa untuk mendukung Polda Riau agar menjemput paksa Plt Bupati Bengkalis Muhammad, pada Jumat (28/2/2020) sore, terpaksa batal karena dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK).

Dilansir Cakaplah, koordinator lapangan Akmal Zuhri, massa yang tak dikenal tersebut sudah berkumpul di samping Perpustakaan Soeman Hs pada pukul 15.00 WIB.

“Kami disambut sekelompok orang yang tidak dikenal. Mereka hadir di situ untuk membubarkan aksi kami,” ungkap Akmal.

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pekanbaru, akan menggelar aksi pada Jumat ini. Surat tersebut dikirim pada Rabu lalu.

“Kami ditolak untuk melakukan aksi karena tidak 3 x 24 jam. Kami kan aksinya hari Jumat ini, kami menyampaikan surat pemberitahuannya hari Rabu kemarin. Kami tak tahu hitungan 3 hari versi polisi itu kayak mana. Kalau perhitungan kami, ya hari ini (Jumat),” jelas Akmal.

Menurutnya ada sekitar 100 orang yang melarang mereka melakukan aksi. “Mereka mengaku dari masyarakat tapi tidak tahu masyarakat mana,” tambah Akmal.

Untuk menghindari terjadi hal tidak diinginkan, massa dari Bapak-R memilih membubarkan diri. Namun, Akmal menegaskan, aksi yang mereka lakukan murni aspirasi agar Kabupaten Bengkalis lepas dari pimpinan yang terlibat koruosi.

“Terserah mereka berasumsi kalau aksi kami ditunggangi atau seperti apa tapi lihatlah substansinya. Kami juga tidak mau institusi kepolisian diremehkan karena Muhammad yang jadi tersangka itu tidak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik,” urainya.

Saat proyek pipa transmisi dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Proyek dianggarkan di Dinas PU Riau dengan senilai Rp3.828.770.000.

Dalam pengerjaannya, terjadi berbagai penyimpangan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.

Polda Riau menyebut Plt Bupati Bengkalis tersebut terancam jadi DPO karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Dia sudah tiga kali dipanggil dan tak satupun dipenuhi, sehingga menurut prosedur akan dijemput paksa.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *