Siak (RiauNews.com) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Siak meminta PT Chevron segera lakukan pembersihan atau pemulihan lahan milik warga Kecamatan Minas yang terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebelum masa kontrak berakhir tahun 2021.
“Secepatnya kita akan panggil pihak PT Chevron untuk hearing,” ujarWakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda usai melakukan peninjauan di lahan milik warga di Kecamatan Minas yang tercemar limbah B3, Rabu (17/6/2020).
Peninjauan lokasi dikatakan Androy setelah mendapat aduan dari warga yang lahannya tercemar dan meminta agar, sementara saat melakukan inspeksi ke lokasi turut serta sejumlah anggota dewan lainnya, yaitu Wakil Ketua II dari lintas komisi DPRD, Zulkifli, Awaluddin, Paramananda Pakpahan, Suryono dan Jondris Pakpahan.
Diduga, penimbunan lahan warga terkontaminasi tumpahan, ceceran atau kebocoran limbah minyak tidak sesuai dengan persyaratan dari kegiatan operasinal sebelumnya.
Androy mengatakan pihaknya telah turun di berapa titik lokasi yang tercemar limbah B3 di Kecamatan Minas. Pada titik pertama kondisi lahan belum dibersihkan dan limbah terlihat masih begitu kental. Di lokasi kedua, proses pembersihan terlihat tidak sesuai dengan yang seharusnya karena hanya menggunakan cangkul atau sekop, bukan menggunakan alat berat. Ada juga tempat yang dianggap telah dibersihkan, namun kenyataannya masih terdapat ceceran limbah dalam jumlah banyak.
“Kami juga akan mempertanyakan sistem pembiayaan Chevron kepada pihak ketiga karena pembersihan menggunakan cangkul dan sekop dengan wilayah yang begitu luas, terkesan tidak logis, apalagi kedalaman limbah tersebut mencapai satu hingga dua meter,” ujar Androy
Dia menyebutkan Chevron dan pihak ketiga harus bertanggung jawab penuh untuk menuntaskan pembersihan limbah di sekitar lahan yang berdekatan dengan lingkungan warga tersebut.
“Dampaknya limbah pada kesehatan masyarakat tidak sekarang terasanya, namun beberapa waktu kedepan. Kami juga berharap pihak terkait di provinsi dan pusat turut memantau kegiatan pembersihan limbah PT Chevron ini,” katanya.
Disampaikan anggota dewan lainnya, Awaluddin, mengatakan pihaknya tidak mengetahui prosedur yang dilaksanakan PT Chevron dalam hal pembersihan area yang terpapar limbah B3, begitu juga dengan ganti rugi lahan warga. Harapan kami sebelum masa kontrak Chevron habis tahun 2021 ganti rugi lahan ini sudah kelar,” tegasnya.
Lanjut Awaluddin, dalam pelaksanaan pembersihan lahan dan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak limbah B3 tersebut, dikabarkan PT Chevron menggunakan jasa pihak ketiga. “Disayangkan, kita juga tidak mengetahui siapa pihak ketiga tersebut sampai dimana proses ini telah berlanjut. Makanya nanti saat hearing akan kita tanyakan langsung kepada menajemen Chevron,” ujarnya.
Chandra Marinton (38) warga RT 02 RW 04 Minas Barat menuturkan kebun sawit miliknya seluas 8 hektar beserta kolam ikan terkena limbah PT Chevron. Dirinya hanya berharap segera dilakukan pembersihan lahan, sehingga ia dapat kembali menanam dan bisa mengambil air bersih.
“Sawit yang tercemar limbah batangnya kurus- kurus dan buahya kecil- kecil. Ikan di kolam tak bertahan hidup. Limbah tersebut masuk karena terbawa air saat hujan,” ungkap Chandra yang telah merasakan pahit getir terkena limbah lima tahun belakangan.
Hal senada juga di sampaikan Diarma Manulang (49), warga RT03 RW 04 Minas Barat, mengatakan bahwa lahannya telah dibersihkan, namun saat diperiksa, limbah minyak masih banyak sehingga ia belum dapat bercocok tanam kembali. “Kedalaman limbah sudah mencapai dua hingga tiga meter, sedangkan pembersihan yang dilakukan tidak mencapai kedalaman tersebut,” ungkap Diarma.
Pewarta : Ipung Sadewo
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.