Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 119 orang pengungsi Rohingya dipindahkan dari Aceh ke Pekanbaru. Mereka ditempatkan di penampungan yang sudah ditetapkan pemerintah di Kecamatan Bukit Raya.
Sebelumnya, mereka ditempatkan di penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee Aceh sampai akhirnya direlokasi ke Pekanbaru.
Proses pemindahan yang didampingi oleh Petugas Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau serta Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI.
Pengungsi diberangkatkan dalam dua tahap. Kloter pertama diberangkatkan pada Rabu (18/5/2022) dan kloter kedua diberangkatkan Kamis (19/5/2022).
Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau bersama dengan jajaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru langsung menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk mengawasi kedatangan rombongan pertama pengungsi Rohingya.
Juga hadir Satgas PPLN Kota Pekanbaru, perwakilan pihak International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) bersama dua orang petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhoksumawe dan dua orang petugas Rudenim Medan yang membawa 30 orang pengungsi Rohingya.
Pengungsi kemudian diarahkan menuju ke Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru menggunakan dua bus. Petugas Rudenim Pekanbaru kemudian melakukan registrasi berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tinggi badan.
Selanjutnya, sebanyak 25 orang pengungsi Rohingya dari Aceh kembali tiba pada gelombang kedua, dan juga dilakukan pendataan oleh Rudenim Pekanbaru di Akomodasi D’Cops 2 Pekanbaru.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu melalui Pelaksana harian (Plh.) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Irwanto, menyebutkan bahwa petugas Imigrasi sebagai perwakilan negara dalam mengawasi orang asing menyatakan kesiapannya dalam mengawal dan mengawasi pengungsi Rohingya yang akan dipindahkan ke Pekanbaru.
Irwanto berharap seluruh mengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum serta dapat mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia. Namun berbeda dengan WNA lainnya, pengungsi tidak akan langsung dideportasi apabila melakukan kesalahan.
“Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib,” pesannya.
Sementara itu Katrin, perwakilan dari Kemendagri meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menerima pengungsi sebagai bagian dari kemanusiaan. Pekanbaru juga harus membentuk Satgas PPLN dalam menangani pengungsi.
“Kami berharap IOM dan UNHCR mempunyai semangat yang sama dalam menegakkan instrumen hukum sebagai efek jera terhadap pengungsi yang melakukan pelanggaran,” pesannya.
Sahra Farah yang merupakan Western Region Coordinator IOM Indonesia menjelaskan bahwa pihak IOM telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 119 orang pengungsi yang dipindahkan dan semua pengungsi dinyatakan sehat.
“Sebelumnya jumlah pengungsi yang akan dipindahkan adalah sebanyak 125 orang, namun terdapat dua orang pengungsi yang meninggalkan camp, dan ada empat orang pengungsi ditempatkan di Rudenim Medan dengan alasan perlindungan. Empat orang pengungsi tersebut adalah satu orang ibu dan dua orang anaknya serta satu orang perempuan umur 18 Tahun yang dijaga oleh ibu tersebut,” jelas Sahra.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.