Kamis, 9 Januari 2025

Agung Sedayu Group Diduga Pagari Laut Tangerang Sepanjang 30 KM

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pagar laut membentang 30,16 km di 6 kecamatan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Pemda Banten dan pemerintah pusat mengaku tak tahu pemilik pagar itu. (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)

Tangerang (Riaunews.com)-Ada pagar laut di Kabupatan Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati 6 kecamatan. Diduga pihak Agung Sedayu Group yang memasang pagar berbahan bambu tersebut, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Parahnya, hal ini sudah diadukan sejak Agustus 2024, tapi pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan mengaku tidak tahu siapa dalang pemasangan pagar tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.

Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Muh Rasman Manafi menyatakan, pemagaran laut di Tangerang telah mengganggu alur air, pola sedimentasi, dan ekosistem sekitar.

“Kerugian Ekonomi pemagaran membuat nelayan harus mengeluarkan waktu dan ongkos lebih untuk melaut, pengurukan lahan dan sungai mengurangi produktifitas tambak warga,” ungkapnya.

Menurutnya, hilangnya akses nelayan tradisional ke wilayah laut memengaruhi keberlanjutan mata pencaharian mereka. Sehingga terjadi ketegangan karena akses pemanfaatan sumberdaya antara masyarakat dan Pengelola Proyek Strategis.

“Proyek strategis yang tidak melibatkan masyarakat lokal berpotensi menimbulkan konflik sosial jangka panjang. Penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu,” katanya.

Rasman menegaskan, pemagaran laut di perairan Tangerang bertentangan dengan prinsip pengelolaan ruang laut yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Maka perlu ada audit, pengawasan yang dilakukan lintas sektor. Kepentingan masyarakat yang sebelumnya melakukan pemanfaatan ruang laut ini harus diakomodir,” ucap dia.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan