Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka kasus dugaan korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Kasus tersebut telah bergulir lama yakni sejak tahun 2019. Lantas muncul pertanyaan, kenapa KPK baru menetapkan tersangka Hasto Kristiyanto sekarang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto tidak memungkiri lamanya penetapan Hasto Kristiyanti sebagai tersangka setelah kasus bergulir bertahun-tahun. Sebab, penyidik baru mempunyai kecukupan alat bukti.
Baca Juga: KPK Juga Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Perintangan Penyidikan Harun Masiku
“Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,” jelas Setyo kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Deretan barang bukti itulah, jelas Setyo, yang dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk proses penyidikan selanjutnya.
“Nah di situlah kita mendapatkan banyak bukti petunjuk yang kemudian meguatkan tindakan penyidik untuk mengambil keputusan,” katanya.
“Tentu melalui proses yang diatur kedeputian penindakan. baru kemudian diputuskanlah diterbitkan sprindik,” sambung Setyo.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, KPK benarkan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi dari kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) terhadap mantan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di KPK, Rabu (24/12). Hak tersebut sebagaimana dalam surat perintah penyidikan (Sprindik yang dikeluarkan pada 23 Desmeber 2024.
“Dengan uraian Sprindik perkara tipikor yang dilakukan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama HM (Harun Masiku ) dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah dan janji ke Wahyu selaku anggota KPU bersama dengan Agustiani terkait penetapan anggota DPR RI,” Kata Budi.
Hasto dianggap turut serta dalam suap Wahyu untuk memasukan Harun Masiku sebagai salah satu anggota DPR RI dalam pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga: KPK Turut Jerat Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Suap dalam Kasus Harun Masiku
Dalam surat Sprindik Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 5 dalam UU Tipikor mengatur aturan pihak pemberi janji, hadiah atau suap. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.