Jakarta (Riaunews.com) – Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Yusril Ihza Mahendra sedang membangun fiksi terhadap SK Menteri Hukum dan HAM terkait beberapa pasal AD/ART Demokrat. Andi pun menyebut Yusril inkonsisten.
Yusril, yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB), menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader menggugat AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.
“Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara. Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi,” kata Andi lewat akun Twitter, @Andiarief_, dikutip CNNINdonesia.com, Jumat (24/9/2021).
Andi telah mengizinkan pernyataannya itu untuk dikutip dan menyatakan, “Yusril inkonsisten.”
Yusril sebelumnya menyinggung soal lembaga yang berwenang menguji AD/ART partai. Ia berkata upayanya menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.
Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang. Akan tetapi, menurut Yusril, sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945.
Menurut Yusril ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.
Membantah argumen Yusril, Andi pun mencontohkan AD/ART PBB. Ia mengaku mempelajari AD/ART PBB.
Disebut Andi bahwa AD/ART PBB menyatakan mahkamah partai sebagai penafsir terakhir konstitusi partai. Kemudian, majelis tinggi di PBB yang disebut majelis dewan partai diberi kewenangan untuk menyetujui atau tidak menyetujui muktamar partai.
“Jadi fiksi kekosongan hukum yang dibangun Yusril aneh,” ujarnya.
Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD/ART yang sudah disahkan resmi oleh negara. Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi.
— andi arief (@Andiarief__) September 23, 2021
Yusril menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.
Menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku mau menjadi kuasa hukum empat kader Demokrat kubu Moeldoko demi demokrasi yang sehat. Dia menganggap penting gugatan yang diajukan empat kader tersebut ke MA.
“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (23/9).***