Jakarta (Riaunews.com) – Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas sempat mengacungkan jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda.
Pantauan detikcom di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), Lukas digiring ke Paviliun Kartika pada pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tangan Lukas juga tampak diborgol. Dia terlihat mengacungkan dua jempolnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
“Kita sampai kapan pun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ucapnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.