Kamis, 28 November 2024

Blokir Rekening Pentolan FPI, Kepala PPATK Dicecar Komisi III DPR

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dian Ediana Rae
Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Rabu (24/3/2021).

Dalam rapat tersebut, Kepala PPATK dicecar soal pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Hujan kritik kepada Dian Ediana Rae tak terhindarkan, seperti yang disampaikan anggota Komisi III fraksi Partai Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tidak ada relevansi antara 92 rekening FPI dengan tindak pidana.

Dia menyebut itu merupakan rekening yang tidak berhubungan dengan organisasi FPI.

“Karena kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana, saya mau tau relevansinya apa? Karena informasi yang saya serap itu ada rekening pribadi pribadi orang, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu, tidak ada di akta dan sebagainya, ada menantu, ada anak,” ucapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai berdasarkan laporan Bareskrim Polri tidak ada sama sekali ditemukan tindak pidana terkait rekening tersebut.

“Tanggal 5 kemarin Bareskrim nyatakan belum atau tidak temukan unsur-unsur pidana, saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justrice sehingga tidak memperbanyak spekulasi. Saya pikir bijak kalau memang tidak ada ini udah berapa bulan nggak ada masalah ya dibuka saja, karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut,” pungkasnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan