Rabu, 1 Januari 2025

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terkonfirmasi Penerima BPJS PBI Kelas 3 untuk Fakir Miskin yang Dibayarkan Pemerintah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui menikmati BPJS BPI yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin dan dibayarkan oleh pemerintah.

Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis masih menjadi perhatian publik setelah divonia 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, kerugian pengelolaan timah itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman Harvey Moeis 12 tahun pidana penjara.

Selain vonis rendah, yang membuat publik tak terima salah satunya soal BPJS BPI milik Harvey dan Sandra Dewi.

Baca Juga: Mahfud MD Nilai Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp300 Triliun Tak Logis

Dilansir Jawapos.com, pasangan suami istri itu diduga terdaftar dalam BPJS PBI kelas 3.

Diketahui, BPJS PBI diperuntukan bagi warga miskin dan orang tak mampu berdasar kategori Dinas Sosial. Kelas ini juga tidak diwajibkan membayar iuran, namun ditanggung negara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi merupakan penerima BPJS PBI. Dia menerima BPJS berdasar ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

”Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” kata Rizky kepada JawaPos.com, Minggu (29/12).

Rizky menjelaskan, penerima BPJS PBI sepenuhnya ditetapkan pemerintah daerah setempat. Kategori penerima BPJS PBI tidak harus kategori fakir miskin.

”Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk di suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3,” ucap Rizky.

Baca Juga: Publik Geram Hakim Vonis Ringan Harvey Moeis Karena Bertindak Sopan

Menurut dia, mereka yang mendapat BPJS PBI iuran dibayarkan pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Kategori ini juga merupakan salah satu pekerja yang tidak menerima upah.

”Iurannya dibayarkan pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3 atau sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda,” urai Rizky.

Lebih lanjut, Rizky mengutarakan daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

”Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat,” ucap Rizky.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan