Selasa, 26 November 2024

Ini Peran Keponakan Megawati Terkait Kasus Judi Online Komdigi Menurut Polisi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus judi online yang melibatkan orang dalam di Kementerian Informasi dan Digital. (Foto: Tribunnews)

Jakarta (Riaunews.com) – Polisi membenarkan penangkapan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui Alwin merupakan keponakan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dia memiliki peran penting dalam kasus judi online di lingkungan Komdigi.

Dilansir Tribunnews.com, Alwin menjadi salah satu dari 24 tersangka yang ditangkap terkait kasus judol Komdigi.

Baca Juga: Penangkapan Alwin Jabarti Kiemas yang Merupakan Keponakan Megawati Terkait Judol Komdigi Dibenarkan Polisi

Alwin merupakan pengusaha, salah satunya menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra pada Senin (25/11) mengungkap peran dari tersangka Alwin.

“Dua orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir. Inisial AK dan AJ,” ungkap Karyoto dalam kesempatan yang sama.

Alwin Jabarti berperan memfilter dan memverifikasi website judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah.

Kementerian Komdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol), namun mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.

Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca Juga: Akun X @PartaiSocmed Bongkar Dugaan Keterlibatan Keponakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ‘Amankan’ Situs Judi Online

Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024) silam.

Mereka juga menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang.

Kantor satelit yang dikendalikan oleh para tersangka melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *