Rabu, 18 Desember 2024

Laporkan Kasus Polisi Tembak Warga, Sopir Taksi Online Malah Dijadikan Tersangka

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto.

Palangkaraya (Riaunews.com) – Polda Kalimantan Tengah menetapkan sopir taksi online sebagai tersangka dalam insiden polisi tembak sopir mobil pick up di Palangkaraya. Padahal sopir bernama Muhammad Haryono ini adalah orang yang melaporkan tentang peristiwa penembakan itu.

“Peristiwa yang saya maksudkan adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya orang,” kata Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa (17/12/2024).

Djoko menjelaskan, penyelidikan kasus ini dimulai dari penemuan mayat pria tak dikenal di Katingan Hilir pada 29 November 2024. Kemudian pada 10 Desember 2024, Haryono mendatangi Polresta Palangkaraya untuk melaporkan pembunuhan dan perampokan yang dia saksikan.

Berdasarkan laporan Haryono ini polisi kemudian menetapkan Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto sebagai tersangka pada 14 Desember 2024. Anton adalah anggota Satuan Sabhara Polresta Palangkaraya. Pada hari yang sama penyidik juga menetapkan Haryono sebagai tersangka karena dinilai terlibat dalam kejahatan itu.

 

Kronologi

Dilansir laman Tempo.co, pada 27 November 2024, Haryono yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendapat pesanan dari Anton. Mereka kemudian menuju Jalan Tjilik Riwut KM 39, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Pada saat bersamaan korban, Budiman Arisandi, sedang berada di pinggir jalan, di luar mobil pick-up Daihatsu Grandmax putih. Mobil Daihatsu Grandmax itu adalah kendaraan ekspedisi yang dikendarai korban dari Banjarmasin.

Anton meminta Haryono menghentikan mobil. Dia kemudian menghampiri korban. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalimantan Tengah yang sedang menelusuri informasi tentang pungutan liar di Pos Lalu Lintas 38.

Selanjutnya Anton mengajak korban naik mobil Haryono untuk mendatangi Pos Lalu Lintas 38. Alasannya, Anton ingin meminta keterangan soal pungutan liar. Budiman pun menuruti permintaan Anton. Dia masuk mobil lalu duduk di kursi kiri depan, sebelah Haryono yang memegang kemudi.

Anton meminta Haryono mengemudi ke arah Kasongan, Kabupaten Katingan. Kemudian, ia meminta Haryono untuk kembali dan putar arah. Pada saat itulah Haryono mendengar letusan senjata api. Anton kemudian meminta Haryono putar balik ke arah Kasongan, lalu terdengar letusan tembakan kedua.

Anton membuang jasad Budiman di Katingan Hilir. Jasad itu belakangan ditemukan warga dan disebut mayat pria tak dikenal. Sedangkan Anton dan Budiman kembali ke tempat Dahaitsu Grandmax diparkir. Anton membawa pergi kendaraan itu. ***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan