Kamis, 9 Januari 2025

Menteri Kelautan Janji Akan Cabut Pagar Laut yang Dipasang di Tangerang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Laut di Tangerang sepanjang 30 KM dipagari oleh pihak yang selama ini belum diketahui, bahkan oleh pemerintah. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com)- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dia mengaku sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.

“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025).

Soal dugaan pagar tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group pengembang PSN PIK 2, Sakti mengaku belum bisa memastikan. “Saya enggak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengaku sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Hasilnya, pagar tersebut memang benar adanya dan mengancam kehidupan nelayan.

Dia mengatakan, pemagaran ini menghalangi akses mereka ke area penangkapan ikan, meningkatkan biaya operasional, dan mengancam keberlanjutan mata pencaharian mereka.

“Pemagaran laut ini adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak nelayan dan masyarakat pesisir. Pemerintah harus segera memastikan legalitas tindakan ini dan mengambil langkah tegas jika terbukti melanggar aturan,” kata Johan dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Johan menegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, pemanfaatan wilayah pesisir harus dilakukan dengan izin resmi dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, setiap kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem laut diwajibkan memiliki analisis dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Johan meyakini pagar ini didirikan tanpa izin dan terindikasi melanggar hukum. Dia tak menampik dugaan Agung Sedayu Group, adalah pemilik pagar laut tersebut. Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan itu bisa kena pidana.

“Nelayan adalah tulang punggung ekonomi pesisir. Hak mereka atas akses laut harus dilindungi. Kasus ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa pengelolaan laut harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, publik dikejutan dengan keberadaan pagar laut di Kabupatan Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer melewati 6 kecamatan. Diduga pihak Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Aguan, yang memasang pagar berbahan bambu tersebut, dalam rangka pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Keberadaan pagar itu membuat nelayan kesulitan melaut. Parahnya, hal ini sudah diadukan sejak Agustus 2024, tapi pemerintah seolah tak punya taji untuk menyelesaikannya, bahkan mengaku tidak tahu siapa dalang pemasangan pagar tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, saat dilaporkan warga, pihaknya sudah menerjunkan tim. Kala itu pagar masih sepanjang 7 km.

Tim DKP bersama Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali datang ke lokasi pada 4-5 September. Tim mengungkap tak ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pemagaran itu.

“Terakhir kami melakukan inspeksi gabungan bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut Polairud, kemudian dari PSDKP, dari PUPR, dari SATPOL PP, kemudian dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km,” ungkap Eli pada diskusi ‘Pemasalahan Pemagaran Laut di Tangerang Banten,” di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tidak tahu siapa yang membangun pagar tersebut. Demikian juga apakah pagar itu terkait reklamasi, ia tak bisa memastikan karena tak ada proposal izin ke pihaknya.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan