Jakarta (Riaunews.com) – Pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah rekening pribadi dari anggota ormas besutan Habib Rizieq Shihab yang mencapai 92 rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini menjadi sorotan setelah Komisi III DPR RI mengkritik tajam perbuatan tersebut.
Saling lempar tanggung jawabpun kemudian terjadi antara PPATK dengan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa pihaknya tidak pernah meminta PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening.
“Penyidik Bareskrim tidak pernah meminta pemblokiran atau pembekuan rekening tersebut kepada PPATK. Iya (pembukaan blokir wewenang PPATK),” ujarnya, Rabu (24/3/2021), sebagaimana dilansir Detikcom.
Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut kewenangan terkait pemblokiran tersebut kini sudah diserahkan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Menurut Dian, pihaknya sejauh ini hanya menganalisis terkait fakta-fakta transaksi yang dilakukan 92 rekening terkait FPI itu. Dia menyebut PPATK tidak memiliki kewenangan menentukan rekening tersebut melanggar hukum atau tidak.
“Kita hanya melihat fakta-fakta saja, karena analisis transaksi keuangan menariknya begini, hanya betul-betul melihat fakta-fakta pergerakan dana itu ke mana, dari mana datangnya, keluarnya ke mana, itu saja dipastikan. Mengenai masalah apakah uang itu benar-benar dipakai untuk sesuatu yang melanggar hukum atau tidak itu bukan kewenangan PPATK,” kata Dian kepada wartawan usai rapat dengar pendapat, di kompleks DPR/MPR, Rabu (24/3/2021).
Dian mengatakan kini ke-92 rekening FPI tersebut pun sudah diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Dengan demikian, kata dia, kewenangan pembukaan blokir atau tidak itu saat ini berada di tangan Polri.
“Itu sebabnya kalau sudah berakhir dari kita, itu kita serahkan seluruhnya ini kepada pihak kepolisian, mereka yang menentukan apakah akan diblokir terus, atau dilepas, atau dilakukan penyidikan atau penyelidikan lain itu tergantung kebutuhan aparat penegak hukum. Kalau kita kan tidak boleh memanggil orang diklarifikasi dan lain sebagainya,” ucapnya.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani menyampaikan kritik keras pada PPATK.
Wakil Ketua MPR RI itu menyindir PPATK begitu bersemangatnya menyampaikan pemblokiran rekening FPI ke publik.
“Saya lihat pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, Pak Ketua PPATK atau jajaran PPATK begitu bersemangat untuk sampaikan penjelasan kepada publik, kalau tidak salah sampai disebutkan setidaknya ada 92 rekening FPI dan afiliasinya yang telah diblokir oleh PPATK,” kata Asrul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Lantas, Asrul menyinggung PPATK yang disebutnya tidak melakukan hal yang sama pada kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara puluhan triliun rupiah.
Asrul mempertanyakan sikap PPATK yang tak bertindak sama dengan pemblokiran rekening FPI.
“Padahal pada kasus misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak lakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami terus terang, saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik,” ujar Asrul.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.