Jumat, 29 November 2024

Pengacara Klaim Kondisi Lukas Enembe Darurat, KPK Bilang Tak Ada yang Gawat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Papua Lukas Enembe dengan tangan diborgol dan berkursi roda dibawa dari gedung KPK ke rumah sakit. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 11.11 WIB, tampak sebuah kursi roda yang didorong keluar dari dalam gedung KPK menuju lobi depan oleh petugas KPK. Di kursi roda itu duduk Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan tangan terborgol.

Lukas mengenakan rompi oranye, pakaian putih lengan pendek dan masker di dagunya. Petrus Bala Pattyona, yang merupakan pengacara Lukas, mengklaim kondisi kesehatan kliennya menurun sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

“Kita belum tahu kondisinya seperti apa, tapi teman-teman bisa lihat tadi. Drop. Dia drop,” kata Petrus kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Semestinya hari ini Lukas menjalankan agenda pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka penyuapnya, yakni Rijatono Lakka (RL). Petrus mendengar informasi kliennya buang air besar saat menjalani pemeriksaan.

“Ke RSPAD Gatot Soebroto. Kami sudah tanya petugasnya, beliau dilarikan ke rumah sakit,” jelas dia.

Petrus lalu mengatakan kondisi kliennya yang menurun membuat tertundanya agenda pemeriksaan terkait perkara suap yang ditangani KPK.

Kemarin malam pengacara Lukas Enembe lainnya, Stefanus Roy Rening, menyebut penahanan kliennya dibantarkan. Lukas dikabarkan kembali menginap di RSPAD.

“Tadi pukul 21.00 WIB, admin KPK nelepon itu, mengirim pesan kepada admin kita bahwa Bapak (Lukas Enembe) itu dibantarkan malam ini di Gatot Soebroto (RSAPD),” kata Stefanus Roy Rening saat dimintai konfirmasi detikcom.

Rening belum menjelaskan alasan Lukas dibantarkan. Namun dia mengatakan Lukas saat ini berada di Paviliun Kartika 2 RSPAD.

KPK: Tak Ada yang Urgen

Saat dikonfirmasi mengenai kondisi Lukas Enembe, KPK memastikan tersangka hanya menjalani konsultasi biasa. KPK mengatakan tak ada hal yang perlu dikhawatirkan terkait kepergian Lukas Enembe ke RSPAD.

“Informasi yang kami peroleh, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK. Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgen,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi.

Ali menjelaskan Lukas nantinya bakal menjalani pemeriksaan dokter di RSPAD. “Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan,” tutup Ali.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marawata menuturkan KPK akan memfasilitasi pengobatan Lukas Enembe di dalam negeri, seperti di RSPAD. Namun jika Lukas mengajukan pengobatan di luar negeri, Alex menuturkan untuk saat ini KPK masih belum dapat memfasilitasi.

“Jadi untuk sementara kami tidak akan memfasilitasi yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri. Dengan fasilitas kesehatan yang tersedia di Jakarta, RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” kata kepada wartawan, kemarin.

Namun, jika kesehatan Lukas Enembe memburuk, Alex memastikan pihaknya bakal memfasilitasi Lukas untuk berobat ke luar negeri. Hanya, pengobatan itu harus mendapat rekomendasi dari dokter RSPAD dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia, mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD, ini,” ucap Alex.

Kondisi Kesehatan Lukas Sedari Awal Ditangkap

Lukas Enembe ditangkap Selasa (10/1) pekan lalu di Jayapura, Papua dan langsung diterbangkan ke Jakarta. Dia lalu menjalani perawatan di RSPAD.

Pada Kamis (12/1) sore dia dibawa ke KPK dan ditahan. KPK saat itu menyatakan Lukas Enembe dalam kondisi sehat.

“Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD, yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial,” ujar Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

“Artinya, bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu,” jelas Ali.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan