Polisi Gerak Cepat Tangkap Gus Nur, Kasus Denny Siregar dan Abu Janda Didiamkan

Dua buzzer Jokowi, Denny Siregar (kiri) dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Dua buzzer Jokowi, Denny Siregar (kiri) dan Permadi Arya alias Abu Janda.

Malang (Riaunews.com) – Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang dilaporkan GP Ansor, karena dianggap telah menghina Nahdlatul Ulama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, menjelaskan Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur.

Baca: Fadli Zon: Penangkapan Gus Nur Mirip Jaman Penjajahan

“Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Namun, gerak cepat polisi tak terlihat saat berhadapan dengan buzzer pemerintah yang juga kerap melontarkan komentar penghinaan terhadap umat Islam, dan juga telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

Dikutip dari Gelora, dua buzzer pendukung rezim Jokowi, yakni Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda pernah dilaporkan masyarakat atas postingan mereka di media sosial.

Kasus Denny Siregar

Pegiat media sosial, Denny Siregar juga terseret kasus yang sama dengan Gus Nur. Hanya beda nasib saja.

Denny Siregar masih melenggang bebas meski telah diduga menghina dan mencemarkan nama baik pesantren.

Baca: 3×24 Jam Gus Nur Ditangkap Polisi, Netizen: Denny Siregar cs Kapan?

Denny Siregar di laporkan forum mujahid Tasikmalaya ke Polisi.

Forum mujahid Tasikmalaya melaporkan pegiat media sosial denny siregar, ke Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat.

Forum mujahid ini, terdiri dari berbagai ormas dan juga pimpinan pondok pesantren se-Tasikmalaya mendatangi Mapolresta Tasikmalaya dan meminta polisi menindak tegas Denny Siregar.

Di akun facebooknya pada 27 Juni 2020, Denny Siregar pernah mengunggah foto, dan sebuah tulisan dengan judul “Adek2ku calon teroris yg abang sayang”.

Foto itu ternyata adalah potret santri Ponpes Tahfidz yang dipimpin Ruslan Abdul Gani, yang beralamat di Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.

Saat ini unggahan Denny Siregar yang dipersoalkan Forum Mujahid Tasikmalaya, telah menghilang dari akun facebook Denny Siregar.

Baca: Fadli Zon minta Kapolri jangan tebang pilih, tegakkan keadilan pada Denny Siregar

Kendati demikian pihak pesantren telah menyimpan tangkapan layar status yang dibuat oleh Denny Siregar.

Kasus Abu Janda

Sama dengan Denny Siregar, kasus yang menyeret Abu Janda juga belum juga menunjukan tanda-tanda kemajuan.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan IKAMI karena unggahan pernyataannya yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa “teroris punya agama dan agamanya adalah Islam”.

Baca: Sultan Pontianak resmi laporkan Hendropriyono dan Abu Janda ke polisi

Seperti diketahui laporan ini dibuat oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pada 10 Desember 2019 dan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Barulah di akhir Mei 2020 penyelidikannya dimulai.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui Bareskrim mulai melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

“Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya,” tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5).

Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Untuk diketahui, Abu Janda bukan kali pertama ini dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.

Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Baca: Abu Janda mangkir dari panggilan Polisi

Menurut pelapor Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim sehingga harus diusut oleh kepolisian. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor

TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Namun, hingga saat ini, kasus keduanya belum juga tuntas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *