Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan perubahan nomenklatur pejabat DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024 lalu. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Pasal 70A UU DKJ menyatakan, nomenklatur gubernur dan wakil gubernur (wagub) terpilih DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 berubah menjadi gubernur-wagub DKJ.
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip, Sabtu (7/12/2024).
Sebagaimana Pasal 70B, 70C dan 70D, aturan itu juga berlaku bagi nomenklatur yang melekat pada anggota DPRD Provinsi Jakarta serta DPR dapil dan DPD dapil Jakarta hasil Pemilu 2024.
Kemudian pada Pasal II disebutkan, UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Hanya saja, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masuh menunggu keputusan presiden yang ditetapkan kemudian.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” bunyi pasal tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.