PT Padasa cs dimenangkan PN Pasir Pengaraian, Pemprov Riau minta warga Kabun hormati keputusan

Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Gugatan 331 warga Desa Kabun Kecamatan Kabun, Rokan Hulu (Rohul) dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan salah satu perusahaan yang beroperasi di sana.

Perusahaan dimaksud adalah PT Padasa Enam Utama (PEU). Menurut warga, konversi 20 persen lahan atau seluas 667,8 hektare kawasan hutan produksi belum direalisasikan perusahaan tersebut.

Baca: Tak Memenuhi Syarat, Gugatan Legal Standing MRR Terhadap PT Padasa Ditolak Majelis Hakim

Saat dikonfirmasi, Yan Dharmadi membenarkan hal tersebut. Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau itu merupakan Kuasa Hukum dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam perkara tersebut.

“Pemprov Riau dalam perkara ini menjadi tergugat III. Tergugat lainnya adalah PT Padasa Enam Utama, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, dan Presiden RI,” ujar Yan Dharmadi, Rabu (12/8/2020).

Dikatakan dia, perkara itu telah diputuskan pada Senin (9/8) kemarin. Dimana gugatan itu terkait dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 17 tahun 2011, Perubahan atas Peraturan Menhut Nomor P.33/MENHUT-II/2010 tentang Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi.

“Gugatan para penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum mereka untuk membayar biaya perkara,” imbuh Yan.

Dari informasi yang dihimpun, 311 masyarakat Desa Kabun Kecamatan Kabun mewakili 980 Kepala Keluarga (KK) mengajukan gugatan perdata ke PN Pasir Pengaraian pada medio November 2019 lalu. Gugatan itu terkait konversi 20 persen lahan kawasan hutan produksi yang belum direalisasikan PT PEU.

Baca: FMPHR Kecewa Gakumdu Acuhkan Laporan DPRD Riau Terkait Lahan Ilegal PT Padasa

Warga Kabun yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Kabun Tuah Bersama menilai perusahaan berlokasi di Kecamatan Kabun yang sudah beroperasi sejak 1982, hingga kini belum melaksanakan Peraturan Menhut Nomor 17 Tahun 2011, yakni pelepasan Kawasan Hutan Produksi sekitar 20 persen untuk masyarakat di sekitar areal yang dilepaskan.

Menurut hitungan warga, luas kebun PT PEU sekuta 5.543 hektare, berada di wilayah Kecamatan Kabun, Rohul sekitar 3.329 hektare, dan sisanya 2.214 hektar lagi berada di wilayah Kabupaten Kampar.

Mengingat luas lahan perkebunan PT PEU di wilayah Rohul sekutar 3.329? hektare, maka perusahaan diminta untuk melepaskan 20 persen lahan, atau sekitar 667,8 hektare ke masyarakat sekitar.

Baca: Suhardiman Amby: PT Musim Mas harusnya sudah lama dipidana

“Dengan adanya putusan ini, kami berharap penggugat menghormatinya,” pungkas Yan Dharmadi.***

 

Sumber: Haluan Riau
Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *