Selasa, 26 November 2024

Roy Suryo Akan Polisikan Menag Yaqut yang Membandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Roy Suryo.

Jakarta (Riaunews.com) – Ucapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara Toa masjid dengan gonggongan anjing, menuai kontroversi. Roy Suryo berencana melaporkan Menag Yaqut atas pernyataannya itu.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni. Dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Pitra menyampaikan rencana melaporkan Menag Yaqut ini ke Polda Metro Jaya sore nanti.

“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara-suara di masjid/musala dengan gonggongan anjing,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:

Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia berencana melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal penistaan agama.

“Untuk itu kami akan membuat Laporan Polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” paparnya.

Dihubungi terpisah, Roy Suryo membenarkan soal rencana dirinya melaporkan Menag Yaqut ini.

“Seratus persen confirm,” jawab Roy Suryo saat ditanya apakah betul dirinya akan melaporkan Yaqut ke polisi.


Pernyataan Menag Yaqut

Sebelumnya, Yaqut membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing ini di Gedung Provinsi Daerah Riau. Yaqut saat itu bicara terkait penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.

Awalnya, Yaqut menjelaskan dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” ujar Yaqut.

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” sambungnya.

Yaqut menilai suara-suara dari masjid selama ini merupakan bentuk syiar. Namun, dia menilai suara dari masjid bisa menimbulkan gangguan jika dinyalakan dalam waktu bersamaan.

Yaqut kemudian mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan. Salah satunya ialah gonggongan anjing.

“Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,” katanya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *